Access Now Gelar Diskusi Virtual tentang Perlindungan Data Pribadi

MIX.co.id - Inovasi dalam teknologi digital sejatinya memberikan sarana baru untuk melaksanakan hak asasi manusia. Namun sayangnya, hal itu juga menghadirkan masalah dan tantangan baru, yakni pelanggaran hak asasi manusia. Contohnya, kekerasan dan pelecehan online, teknologi pengawasan, pencurian identitas digital, serta masalah perlindungan data dan privasi. Oleh karena itu, segala sesuatu yang berkaitan dengan hak digital terkait erat dengan ruang lingkup kerja Komnas HAM di Indonesia.

Berangkat dari fakta itu, Access Now memiliki komitmen untuk membela hak digital pengguna teknologi di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Komitmen tersebut diwujudkan Access Now melalui program edukasi berupa berbagi analisis, pembelajaran, dan praktik terbaik pelindungan data dari otoritas serupa, yang diharapkan dapat menjadi rujukan penting bagi Indonesia yang sedang menyusun Rancanga Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan implementasinya.

Hari ini (28/10) misalnya, Access Now menggelar program edukasi dalam format diskusi virtual, dengan menghadirkan perwakilan dari akademisi, masyarakat sipil, dan komunitas kebijakan internasional untuk membahas dinamika pelindungan data di Indonesia serta persyaratan-persyaratan untuk memastikan independensi otoritas pelindungan data dalam menjaga hak data dan privasi warga.

“Contoh pelindungan data pribadi yang komprehensif dapat dilihat dari General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa. Mengacu pada Pasal 52 dari GDPR, setidaknya ada lima prasyarat independensi otoritas pelindungan data, yaitu bebas dari pengaruh eksternal, dapat menghindari konflik kepentingan, mempunyai sumber daya yang cukup, berisi orang-orang yang kompeten di bidangnya, dan mempunyai otonomi dalam mengatur dana otoritas,” kata Daniel Leufer, Analis Kebijakan Eropa Access Now, dalam diskusi virtual yang digelar hari ini (28/10).

Pada kesempatan yang sama, Miriam Wimmer, Direktur Otoritas Pelindungan Data Brasil (ANPD), menerangkan, Indonesia dapat mencontoh Brasil sebagai salah satu rujukan. Brasil baru saja mempunyai kebijakan pelindungan data dengan otoritas pengawas independen sebagai komponen utama.

“Kami mempunyai sejumlah inisiatif yang dapat mendukung kami dalam menegakkan implementasi Undang-Undang Pelindungan Data General Brasil (LGPD). Inisiatif ini mencakup peningkatan kapasitas, menyusun pedoman dan rekomendasi, memantau pelanggaran terhadap LGPD, dan mendukung keterlibatan yang bermakna dari sektor publik dan swasta, termasuk organisasi internasional dan DPA di negara lain,” urainya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)