Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bersama Visa menggelar kampanye WAJIPIN. Melalui kampanye ini, keduanya ingin mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan kartu kredit menggunakan Personal Identification Number (PIN).
Kampanye WAJIPIN dimulai pada Maret 2020 dengan menggelar survei awareness. Selanjutnya, kampanye berlanjut pada langkah promosi di tempat-tempat transaksi pembayaran dan medium digital. Objektifnya, untuk mendorong pemegang kartu kredit agar segera mengaktifkan PIN kartu kredit sebelum 1 Juli 2020.
Upaya edukasi ini sejalan dengan regulasi Bank Indonesia yang menyebutkan bahwa mulai 1 Juli mendatang, pemegang kartu kredit di Indonesia harus menggunakan PIN enam digit saat melakukan pembayaran dengan kartu kredit. Sebab, autentikasi melalui tanda tangan tidak akan lagi diterima.
Semua transaksi kartu kredit yang tidak menggunakan autentikasi PIN akan langsung ditolak oleh mesin Electronic Data Capture (EDC) di merchant. Kartu kredit berteknologi contactless masih dapat digunakan untuk berbelanja tanpa perlu autentikasi PIN apabila nominal transaksi di bawah satu juta rupiah.
Hasilnya? Merujuk survei YouGov pada 4-6 Juni 2020, ternyata 81% responden mengaku terinformasi dengan baik mengenai tenggat waktu pemberlakuan PIN. Beberapa sumber utama informasi tentang tenggat waktu pemberlakuan PIN bagi pemegang kartu kredit di antaranya dari pengumuman bank kepada nasabah (69%), berita (33%), dan media sosial (33%).
Meski tingkat kesadaran tercatat tinggi, namun 1 dari 4 pemegang kartu kredit Indonesia masih belum mengaktifkan PIN pada kartu kredit mereka. Alasannya, tidak ada waktu untuk aktivasi (49%), lebih memilih otorisasi tanda tangan (36%), menganggap tidak penting (29%), dan tidak tahu cara aktivasi (13%).
Dijelaskan Direktur Eksekutif AKKI Steve Marta, hasil survei memperlihatkan bahwa inisiatif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk kampanye WAJIPIN bersama Visa, telah berhasil memenuhi tujuannya untuk meningkatkan kesadaran pemegang kartu kredit di Indonesia terkait dengan tenggat waktu 1 Juli 2020.
"AKKI sepenuhnya mengapresiasi inisiatif-inisiatif dari semua bank dan dukungan Visa dalam menyebarkan informasi penting ini melalui berbagai medium, membantu industri bermigrasi ke autentikasi PIN sepenuhnya, dan pada gilirannya meningkatkan perlindungan konsumen saat bertransaksi menggunakan pembayaran digital," papar Steve.
Lebih jauh ia menerangkan, hasil survei lainnya menunjukkan, dalam tiga bulan terakhir, penggunaan pembayaran nontunai di antara para pemegang kartu kredit lebih tinggi dari penggunaan uang tunai. Menurut survei, selama tiga bulan terakhir, pemegang kartu kredit di Indonesia lebih sering menggunakan pembayaran digital (75%), diikuti oleh kartu debit atau kredit (62%), transfer bank (51%), dan uang tunai (49%).
Ditambahkan Presiden Direktur PT Visa Worldwide Indonesia Riko Abdurrahman, situasi saat ini telah mempercepat agenda nontunai, sebagaimana terlihat dari derasnya minat bertransaksi dengan pembayaran online dan mobile.
"Studi Visa Consumer Payment Attitude terbaru memperlihatkan dua dari tiga masyarakat Indonesia telah mencoba bepergian tanpa uang tunai sama sekali selama beberapa hari, terutama konsumen Gen Y (71%) dan affluent (77%). Minat ke depannya juga tinggi, di mana hampir tiga dari empat konsumen memprediksi penggunaan pembayaran nontunai mereka akan meningkat di tahun depan," urai Riko.
Sejalan dengan tren nontunai tersebut, diakui Riko, sangat penting bagi pemegang kartu kredit untuk segera mengaktifkan PIN kartu kredit sebelum tanggal 1 Juli untuk memastikan pembayaran lancar saat melakukan transaksi tatap muka. "Ini tidak berlaku bagi transaksi contactless dengan nilai transaksi di bawah satu juta rupiah," pungkasnya.