MIX.co.id - Penerimaan terhadap aset crypto di Indonesia memperlihatkan tren positif. Menurut catatan Bappebti, hingga Juni 2022, jumlah investor crypto mencapai 15,1 juta dengan nilai transaksi Rp 212 triliun,
Namun, di tengah penerimaan positif itu, investor justru mulai khawatir dengan tingkat keamanan yang dimiliki pada investasi crypto. Mulai dari kekhawatiran tentang keamanan pedagang aset crypto, aset yang akan diinvestasikan, hingga bagaimana regulasi yang mengatur untuk memberikan perlindungan bagi investor.
Guna menjawab banyaknya kekhawatiran tersebut, platform trading aset crypto PINTU menggelar podcast bertajuk “Aman Gak Sih Crypto?” bersama dengan Chief Marketing Officer PINTU Timothius Martin dan Malikulkusno Utomo selaku General Counsel PINTU.
“Bicara tentang keamanan investasi crypto, kita perlu melihat beberapa faktor, yaitu dari sisi legalitas pedagang aset crypto tersebut wajib terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan diawasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," ungkap Timothius Martin, yang akrab disapa Timo.
Faktor berikutnya, lanjutnya, lihat juga bagaimana kinerja dari perusahaan atau pedagang aset crypto itu sendiri. "Ini bisa kita nilai juga dari feedback yang diberikan oleh user. Beberapa faktor tersebut minimal bisa kita lakukan sebelum menentukan menaruh aset kita untuk diinvestasikan di centralized exchange yang beroperasi secara resmi di Indonesia," ucapnya.
Sebagai pedagang fisik aset crypto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia, diakui Timo, PINTU terus meningkatkan keamanan aset investor. "Kami bekerja sama dengan kustodian kelas dunia untuk menjaga aset crypto milik pengguna yang ada di PINTU. Berbagai kustodian ini menyimpan aset di cold wallet, sebuah tempat penyimpanan aset crypto yang bersifat offline atau tidak terhubung dengan internet. Untuk itu, aset yang ada di PINTU memiliki tingkat keamanan berstandar kelas dunia sehingga belasan juta investor crypto di Indonesia tidak perlu khawatir tentang keamanan asetnya,” ia menjelaskan.
General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo, yang akrab disapa Dimas, menambajkan, “Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi investor crypto yang jumlahnya terus bertambah, pemerintah melalui Bappebti telah melegalkan dan meregulasi aset crypto sejak tahun 2019 melalui Peraturan Nomor 5 tahun 2019 dan aturan tersebut disempurnakan lagi di Peraturan Nomor 8 tahun 2021. Selanjutnya dari sisi perpajakan, investasi crypto juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang telah berlaku dari tanggal 1 Mei 2022."
Lebih jauh ia menegaskan, masih dalam memastikan keamanan, Bappebti mengamanahkan kepada semua pedagang fisik aset crypto yang terdaftar resmi untuk memisahkan rekening dana yang dimiliki pelanggan dengan rekening dana operasional milik perusahaan.
"Itu merupakan suatu prinsip dari Bappebti agar dana pelanggan aman. Dari segi aturan aspek legalitas, keamanan, dan pengawasan telah didesain lebih canggih oleh Bappebti untuk memastikan keamanan secara menyeluruh bagi investor maupun pedagang aset crypto," pungkasnya.