Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) telah berhasil melakukan simulasi pelaporan transaksi perdagangan aset kripto sesuai dengan Peraturan No.5/2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia.
Simulasi tersebut dilakukan pada 24 dan 27 Oktober 2020 dan diikuti secara antusias oleh delapan pedagang aset kripto, yaitu Tokocrypto, Rekeningku, Indonesia Digital Exchange, Bitocto, Triv, Pintu, Koinku, dan PlutoNext.
Sebagai asosiasi yang menaungi hampir seluruh pedagang aset kripto di Indonesia, Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX), serta Indonesia Clearing House (ICH), simulasi tersebut sebagai bukti keseriusan ASPAKRINDO dalam mengembangkan perdagangan aset kripto di Indonesia.
Integrasi antara ASPAKRINDO, Bursa ICDX, dan Lembaga Kliring ICH merupakan sebuah langkah konkrit yang dilakukan untuk membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih terkontrol dan terawasi dengan baik. Dengan demikian, dapat memberikan keamanan dan kenyamanan kepada investor untuk bertransaksi di Indonesia.
Sistem pelaporan transaksi ini tentunya telah melewati beberapa proses integrasi yang bertujuan untuk mengakselerasi perdagangan aset kripto di Indonesia. Bursa ICDX dan Lembaga Kliring ICH yang berbekal pengalaman dan infrastruktur yang sudah mumpuni, akan berperan dalam pengawasan transaksi dan pengawasan dana investor. Dengan demikian, ekosistem yang terwujud ini dapat berjalan dengan baik dan membangun kepercayaan pasar terhadap industri aset kripto.
“BKDI dan ICH mendukung penuh perdagangan aset kripto di Indonesia, terutama dari sisi infrastruktur perdagangan dan fungsi operasional strategis lainnya. Ini dapat menjadi dasar yang kuat bagi para pedagang aset kripto di Indonesia untuk bisa melakukan eskalasi pengembangan yang sesuai dengan regulasi serta adaptif terhadap situasi perdagangan kripto secara global,” papar Megain Widjaja, perwakilan dari ICDX dan ICH.
Ditambahkan Teguh Kurniawan Harmanda, Ketua ASPAKRINDO, “Sistem pelaporan ini sedikit banyak akan menjadi langkah awal bagi pedagang aset kripto untuk mempermudah dalam melakukan pelaporan. Ini merupakan hal penting sebagai pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia. ASPAKRINDO akan terus mengupayakan pengembangan perdagangan aset kripto agar masyarakat dapat secara aman dan juga nyaman bertransaksi aset kripto di Indonesia.”