Bank Muamalat Indonesia (Bank Muamalat) dan Citifin Multi Finance Syariah (Citifin) secara resmi melaksanakan penandatanganan akad kerjasama pembiayaan senilai Rp50 Miliar, pada Senin, (13/7) di Jakarta. Fasilitas pembiayaan tersebut merupakan penambahan dari total eksposur pembiayaan yang sebelumnya sehingga menjadi senilai Rp125 Miliar. Dana perbankan ini akan diperuntukkan sebagai modal kerja yang disalurkan ke konsumen Citifin untuk program pembiayaaan pemilikan mobil.
Penandatanganan akad kerjasama pembiayaan senilai Rp50 Miliar antara Bank Muamalat dan Citifin Multi Finance Syariah
Bank Muamalat memberikan fasilitas penyaluran pembiayaan dengan akad Wakalah bil Ujrah (channeling) dan memiliki jangka waktu pencairan selama 36 bulan. Kerjasama ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang sudah terjalin sejak 5 tahun yang lalu. Saat itu, Citifin yang dahulu bernama Tirta Laras Finance (TLF) untuk pertama kalinya mendapat pembiayaan dari BMI sebesar Rp3,5 Miliar untuk modal Unit Usaha Syariah.
Citifin tercatat sudah mendapat 5 kali fasilitas pembiayaan dari Bank Muamalat dengan pola Mudharabah dan Wakalah bil Ujrah. Kerjasama tersebut terus berkembang dengan baik sehingga dukungan pembiayaan dari Bank Muamalat ke Citifin dari waktu ke waktu terus meningkat.
Pertumbuhan Citifin hingga sekarang sedikit banyaknya adalah berkat dukungan Bank Muamalat sebagai salah satu mitra perbankan. Hingga saat ini Citifin telah bekerjasama dan mendapat dukungan pembiayaan dari tujuh bank, terdiri dari lima bank nasional dan dua bank Badan Pembangunan Daerah (BPD) Syariah.
“Sebagai pionir perbankan syariah di Indonesia, kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk dapat bertransaksi secara syariah. Kerjasama ini turut menunjukkan fokus bisnis Bank Muamalat untuk menggarap pasar ritel melalui penyaluran secara selektif ke sejumlah sektor riil yang prospektif,” ujar Direktur Retail Banking Bank Muamalat Adrian A. Gunadi.
1 thought on “Bank Muamalat Salurkan Rp 125 Miliar Untuk Program Pembiayaan Pemilikan Mobil”