Begini Komitmen Pemerintah Indonesia demi Lindungi Investor Kripto

MIX.co.id - Baru-baru ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyetujui operasional untuk dua lembaga. Pertama, PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto. Kedua, PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.


Sejatinya, hadirnya dua lembaga itu semakin memperkuat Lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO) yang terdiri dari Bursa, Lembaga Kliring, dan Lembaga Penyimpanan Aset Kripto.

Dituturkan Presiden Direktur Commodity Future Exchange (CFX) Subani, “Kami melihat Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) merespons positif kehadiran dua lembaga ini yang semakin mempertegas komitmen pemerintah dalam hal kepastian regulasi dan perlindungan nyata bagi investor kripto di Indonesia. Kami harap CPFAK dapat segera berkoordinasi lebih lanjut untuk bisa masuk ke dalam ekosistem bursa kripto yang telah ditetapkan oleh pemerintah."

Berdasarkan data dari Commodity Future Exchange (CFX), per Januari 2024, terdapat 32 Calon Anggota Bursa yang terdiri dari 29 CPFAK dan 3 Non-CPFAK yang mendaftar di tahun 2023. Selain itu, pemerintah melalui Perba No.8 Pasal 42 ayat 1 menegaskan bahwa CPFAK yang telah memiliki tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan sejak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.

Dua CPFAK, yakni Reku dan PINTU yang merupakan Anggota Bursa, menyambut baik adanya KKI dan ICC. Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) sekaligus Chief Compliance Officer (CCO) Reku Robby menuturkan, “Reku sebagai CPFAK pertama yang mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) berkomitmen mendukung KKI dan ICC dan siap bekerja sama demi meningkatkan keamanan bagi ekosistem investasi kripto di Indonesia."

Senada dengan pernyataan Reku, General Counsel PINTU Malikulkusno (Dimas) Utomo mengatakan, “Kami siap mendukung penuh regulator, asosiasi, Self-Regulatory Organization (SRO), dan pihak terkait untuk bersama-sama mendorong kemajuan investasi kripto di Indonesia."

Ekosistem kripto di Indonesia terus bertumbuh dengan hadirnya tiga Lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO) yang terdiri dari Bursa, Lembaga Kliring, dan Lembaga Penyimpanan Aset Kripto. Bursa Kripto yaitu PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) yang merupakan bursa kripto pertama di dunia, telah ditetapkan oleh Bappebti pada 17 Juli 2023 melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023. Menyusul lembaga SRO lainnya, yakni Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto serta Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)