PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bersama Bank Indonesia (BI) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito yang Ditransaksikan di Pasar Uang.
Penandatanganan PKS tersebut dilakukan pada Desember ini (20/12), oleh Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (DPPK) BI Nanang Hendarsah dan Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi.
Pada kesempatan itu, Gubernur BI Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Direksi KSEI Syafruddin dan Supranoto Prajogo, serta Direktur Utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Hasan Fawzi turut menyaksikan penandatanganan PKS.
Dikatakan Friderica Widyasari Dewi, “Dengan ditunjuknya KSEI sebagai LPP Sertifikat Deposito di Pasar Uang, maka dapat memberikan keuntungan bagi para pelaku pasar, antara lain dari sisi transparansi informasi. Seperti pada kerja sama KSEI dan BI untuk Surat Berharga dan Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh BI sebelumnya, maka KSEI akan menerbitkan nomor SID (Single Investor Identification) untuk Sertifikat Deposito di Pasar Uang, sehingga kepemilikan atas instrumen tersebut dapat diketahui.”
Sebelum ditunjuk menjadi LPP Sertifikat Deposito yang ditransaksikan di Pasar Uang, ia menegaskan bahwa sejak tahun 2002, KSEI telah menyelenggarakan kegiatan penatausahaan dan penyelesaian transaksi Sertifikat Deposito secara scripless di Pasar Modal berdasarkan Surat Bapepam yang dipertegas dengan Peraturan OJK tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank.
Sejatinya, penandanganan kerja sama itu guna menjawab tren sepuluh tahun terakhir, di mana kondisi Pasar Uang di Indonesia masih didominasi oleh penerbitan surat berharga oleh BI dan transaksi pinjam-meminjam antar-bank. Kondisi itu tentu menjadi kurang efektif dalam mendukung pembentukan pasar uang yang dalam, likuid, dan efisien. Akibatnya, struktur pendanaan perbankan saat ini sebagian besar terdiri dari tabungan, giro, dan Sertifikat Deposito yang bersifat jangka pendek, sehingga rentan terhadap penarikan sewaktu-waktu.
Oleh karena itu, dalam rangka peningkatan transaksi produk Sertifikat Deposito, terutama pada transaksi pasar sekunder, maka BI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) menunjuk KSEI yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal untuk melakukan penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito yang ditransaksikan di Pasar Uang. Peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2017.
Terkait kesepakatan antara BI dan KSEI, Gubernur BI Agus Martowardojo mengungkapkan, “Sejak tahun 2016, BI telah membangun departemen khusus untuk pengembangan pasar keuangan, karena kita meyakini pasar uang yang stabil saja tidak cukup. Indonesia sebagai negara dengan ekonomi terbesar ke-16 di dunia harus mempunyai pasar uang yang dalam untuk bisa menjadi sumber pendanaan bagi pembangunan Indonesia. Penunjukan KSEI ini berdasarkan pertimbangan bahwa selama ini KSEI telah menjadi LPP di pasar modal yang andal.”