Bisnisnya Masih Menjanjikan, Indonesia Mendominasi Industri Penjualan Langsung

MIX.co.id - Industri penjualan tercatat masih menjanjikan. Merujuk data Grand View Research, secara global, nilai bisnis di industri penjualan langsung masih di angka US$ 189,71 miliar pada akhir 2021. Industri ini juga diharapkan tumbuh rata-rata 6,1 persen dari tahun 2022 hingga 2028.

Sementara itu, Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) mencatat, pasar Asia Pasifik, termasuk di Indonesia, telah mendominasi pasar penjualan langsung dengan pangsa sebesar 44,47% pada tahun 2022. Hal itu dipicu oleh meningkatnya permintaan untuk produk kesehatan dan kosmetik, kenaikan pendapatan yang dapat digunakan, serta generasi muda di wilayah tersebut yang mencari peluang karier tambahan.

Diungkapkan Faisal Solichin, Member Independen Herbalife yang sukses dan telah berbisnis di Indonesia selama lebih dari 25 tahun, ada banyak peluang di industri penjualan langsung lantaran populasi Indonesia yang besar, yang mencapai 278 juta, dimana mereka semakin memprioritaskan kesehatan dan kesejahteraan mereka.

"Ada jutaan member independen Herbalife di Indonesia. Saya sangat beruntung menjadi bagian dari komunitas yang mendukung, yang terdiri dari pengusaha sejati yang saling mendukung dalam mengembangkan bisnis secara berkelanjutan. Kuncinya adalah memiliki keberanian untuk memulai bisnis berdasarkan komitmen kuat terhadap etika dan kepatuhan terhadap semua aturan dan regulasi yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi lokal adalah aspek penting menjadi pengusaha penjualan langsung," ungkap Faisal, yang juga merupakan mantan manajer perusahaan swasta.

Di Indonesia, industri penjualan langsung diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 70 tahun 2019 tentang Distribusi Langsung Barang yang mengharuskan produk dipasarkan dan didistribusikan menggunakan skema bertingkat (Multi Level Marketing/MLM).

Ahli Hukum sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Ina Rachman menambahkan bahwa semua produk dari perusahaan penjualan langsung tidak dapat dipasarkan melalui toko, apotek, pasar online, atau bahkan pedagang kaki lima. “Hal ini sangat jelas dari peraturan pemerintah dan aturan internal perusahaan penjualan langsung. Aturan dan regulasi melindungi konsumen dan memastikan bahwa mereka menerima produk berkualitas terbaik beserta bimbingan cara penggunaannya secara efektif,” tegasnya.

Untuk itu, dalam rangka menggenjot pertumbuhan industri penjualan langsung, APLI senantiasa melakukan dialog dan komunikasi secara aktif dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan maupun BKPM, tentang bagaimana secara bersama-sama memajukan industri penjualan langsung, termasuk dialog rutin dangan pemangku kepentingan terkait lainnya.

"Warga Indonesia didorong untuk memanfaatkan peluang ekonomi yang ditawarkan oleh industri penjualan langsung. Industri ini cukup adaptif terhadap perubahan, seperti yang dapat dilihat dari upaya banyak perusahaan penjualan langsung yang telah menerapkan digitalisasi di setiap area bisnis mereka, tetapi semua harus mematuhi regulasi yang ada saat menjalankan bisnis penjualan langsung," imbuh Ina.

Sementara itu, Pengawas Kode Etik APLI dan Pakar Hukum Uus Mulyaharja mengatakan, terkait kepatuhan, maka semua member perusahaan direct selling harus tunduk pada kode etik setiap perusahaan. “Perusahaan berkewajiban menegur membernya jika melakukan kesalahan terkait marketing dalam industri direct selling ini, bahkan perusahaan berhak menentukan sanksi terhadap member yang melakukan kesalahan yang melanggar kode etik,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)