Blibli Dukung Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Produk-Produk Lokal

MIX.co.id - Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual 2021 mengungkapkan, jumlah pemohon Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada tahun 2021 mencapai 93.134, sedangkan tahun sebelumnya hanya mencapai 82.326. Dari jumlah tersebut, menunjukan bahwa tingkat kesadaran masyarakat Indonesia terhadap urgensi HKI semakin meningkat.

Hal itu juga didukung oleh data statistik Laporan Tahunan World Intellectual Property Organization (WIPO) 2022, dimana Indonesia menduduki peringkat kedua dengan permohonan merek sebanyak 127.142 aplikasi. Untuk pendaftaran paten sederhana, Indonesia menduduki peringkat kesepuluh dari seluruh kantor kekayaan intelektual anggota WIPO dengan jumlah 3.249 aplikasi. Berdasarkan data tersebut, terlihat bahwa para pelaku usaha memiliki minat yang tinggi untuk memperjuangkan hak intelektual mereka.

Sejatinya, HKI berperan penting untuk mengukur kemajuan ekonomi negara melalui rasio pengusaha lokal. Negara maju rata-rata memiliki 14% pengusaha dari penduduknya. Dengan penduduk Indonesia lebih dari 272 juta jiwa, dibutuhkan minimal 38,1 juta pengusaha aktif. Sayangnya, Indonesia hanya memiliki rasio pengusaha sekitar 3,18%, jauh tertinggal dari negara ASEAN lainnya seperti Singapura (8,76%), Malaysia (4,74%), dan Thailand (4,26%).

Berangkat dari fakta itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi mengajak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, bersama-sama pelaku e-commerce menggalangkan inisiatif atas orisinalitas produk dan layanan yang dipasarkan di platform.

Diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo RI, Semuel A. Pangerapan, “Perluasan kampanye perlindungan HKI merupakan bagian dari upaya mengeluarkan negara kita dari daftar Priority Watch List (PWL), yang telah menghambat pengembangan produk-produk berkualitas asli Indonesia. Tentunya saya sangat mengapresiasi sinergi ini, dan berharap Blibli sebagai platform perdagangan digital terkemuka di tanah air, konsisten mengedukasi sekaligus memastikan seluruh mitra seller yang berdagang di dalamnya untuk senantiasa memasarkan produk dan layanan yang orisinil.”

Sementara itu, Direktur Merek & Indikasi Geografi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kurniaman Telaumbanua menambahkan bahwa pendaftaran merek akan membuat nilai jual dan daya saing produk lokal meningkat.

“Kami berkomitmen mempermudah prosedur perlindungan HKI produk lokal. Tujuannya adalah agar mereka terlindungi dari risiko plagiasi atau duplikasi dalam pengembangan bisnisnya secara berkelanjutan. Ini penting, mengingat pelanggaran HKI masih menjadi problem di kalangan pengusaha lokal, sehingga sinergi terkait diharapkan mampu memperluas literasi kekayaan intelektual lengkap dengan payung hukumnya,” ungkap Kurniaman.

Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri ini juga sejalan dengan penerapan Blibli Brand Protection yang memberikan kemudahan bagi pemilik HKI untuk melaporkan penemuan pelanggaran kekayaan intelektual di berbagai platform e-commerce tanah air.

Diungkapkan SVP Trade Partnership Seller Sales Operation & Development Blibli, Geoffrey L. Dermawan, Blibli sebagai ekosistem omnichannel commerce dan gaya hidup terpercaya di Indonesia terus berkomitmen mendampingi para pemilik merek, termasuk UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), untuk senantiasa percaya diri dalam memproduksi dan memasarkan berbagai produk asli dalam ekosistem digital Blibli yang inklusif, lengkap dengan kebijakan perlindungan HKI yang ketat, serta mendorong para mitra seller untuk bersama-sama konsisten mewujudkan jaminan produk 100% orisinil kepada masyarakat luas.

“Blibli secara tegas mengatur perlindungan HKI dalam perjanjian kerja sama dengan seller dan secara konsisten menerapkan kurasi ketat. Upaya ini didukung teknologi Artificial Intelligence dan Machine Learning (AI/ML) termasuk tim khusus yang melakukan monitoring berkelanjutan, serta saluran pengaduan khusus untuk pemilik merek,” ucapnya.

Sejalan dengan upayanya mencegah pelanggaran HKI, Geoffrey menegaskan, Blibli konsisten memberikan edukasi pada para pemilik merek, seller dan mendukung mitra seller dalam mengoptimalkan bisnis mereka. “Blibli berkomitmen untuk melindungi kekayaan intelektual guna memastikan produk serta jasa yang diperdagangkan lewat platform Blibli adalah 100% orisinil. Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran HKI oleh mitra seller, mulai dari memberikan suspend dan take down, hingga penutupan akun secara permanen,” ia menandaskan.

Menyambut positif upaya Blibli dalam perlindungan HKI, Novita Dwi Parastuti, Owner My Daily Hijab, mengatakan, “Bersama Blibli, saya jadi sadar betapa pentingnya kepemilikan HKI saat memasarkan produk pada platform digital khususnya di e-commerce. Dengan bermodalkan HKI, benar-benar membantu saya untuk meyakinkan konsumen bahwa produk yang dijual adalah 100 persen orisinil ditambah berbagai kampanye pemasaran berkelanjutan sangat membantu pemilik merek seperti saya untuk membuka peluang-peluang baru dari dunia digital dalam menumbuhkan usaha secara berkelanjutan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)