Capai Produksi 250 Ribu Unit, Ini Prinsip yang Diterapkan Honda Power Products

Lima belas tahun hadir di Indonesia, PT Honda Power Products Indonesia (HPPI) melalui anak usahanya produsen mesin serbaguna, PT Honda Power Products Production (HPPP), sukses memproduksi 250.000 unit pompa air dan mesin pemotong rumput merek Honda hingga tahun ini.

Diungkapkan Presiden Direktur HPPI dan HPPP Shinichi Itakura, keberhasilan ini menjadi pencapaian berarti bagi perusahaan sepanjang kehadirannya sebagai distributor resmi Honda Power Products di bawah bendera HPPI. Dia meyakini, "Produk Honda Power Products telah diterima luas masyarakat Indonesia karena telah berhasil mencapai 2 juta penjualan unit per 2021."

Lebih jauh ia menjelaskan, unit Honda Power Products yang melengkapi pasar di Indonesia antara lain mesin serbaguna Honda (GX dan GP series), generator, pompa air (WB dan WL series), mesin pemotong rumput (brushcutter UMR435N series), cultivator (FJ500 & F300), dan mesin tempel Honda (Honda Outboard Engine BF series).

Ditambahkan Shinichi, pencapaian ini bisa terjadi karena dukungan dari konsumen yang telah menginspirasi perusahaan untuk tetap berinovasi dengan terus menghadirkan produk kualitas terbaik.

“Perjalanan ini begitu luar biasa dan kami akan terus berupaya untuk menghadirkan teknologi terbaru untuk mendukung produktivitas masyarakat Indonesia. Kami juga ingin menjadikan momen ini untuk berterima kasih kepada para dealers dan pemasok agar tak henti mendukung perusahaan dalam mendistribusikan Honda Power Products ke seluruh Indonesia,” ucap Shinichi.

Honda Power Products terus berkomitmen membantu masyarakat menyelesaikan pekerjaannya sesuai prinsip perusahaan “Helping People Get Things Done” dengan menghadirkan produk untuk kebutuhan agrikultur, perikanan, serta profesional.

Untuk tetap melindungi konsumen, lanjutnya, HPPI dan HPPP juga berkomitmen untuk memproduksi produk berkualitas dengan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Termasuk, berperan aktif dalam pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan undang undang yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)