Indonesia merupakan pasar yang potensial bagi pertumbuhan aneka produk investasi yang berbasis prinsip syariah. Di pasar modal Indonesia, saat ini terdapat lebih dari 50% saham yang merupakan saham berbasis syariah. Demikian ditegaskan Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Friderica Widyasari Dewi, pada awal April ini (1/4), di Jakarta.
Hal itulah yang mendorong KSEI berinisiatif mendapatkan fatwa syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait Proses Bisnis Atas Layanan Jasa KSEI. KSEI pun berhasil memperoleh Fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu.
Fatwa tersebut diperoleh pada Rapat Pleno DSN-MUI yang telah dilaksanakan pada8 November 2018 lalu, yang dihadiri oleh Ketua DSN-MUI K.H. Dr. Ma’ruf Amin dan Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi.
Penyerahan Fatwa dilakukan oleh Sekretaris DSN-MUI Dr. H. Anwar Abbas kepada Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi. Turut hadir pada acara tersebut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen, Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi, Direksi dan Komisaris Self-Regulatory Organizations (BEI, KPEI, KSEI), tamu undangan, dan rekan media.
Penerbitan fatwa itu, sejatinya, merupakan inisiatif KSEI dengan dukungan DSN-MUI , OJK, dan SRO. "Adanya fatwa tersebut juga harus dibarengi dengan edukasi kepada investor dan masyarakat secara umum. Kami berharap, fatwa ini dapat semakin memantapkan masyarakat dalam berinvestasi secara syariah dengan beragam produk di pasar modal Indonesia," tuturnya.
Lebih jauh ia menegaskan bahwa kini proses transaksi di Bursa hingga proses penyelesaian di KSEI sudah sesuai dengan prinsip syariah. Termasuk, proses penerbitan Reksa Dana yang dikelola dalam infrastruktur Investasi terpadu di KSEI pun telah sesuai dengan prinsip syariah.
Sebelumnya, sejak tahun 2001, DSN-MUI juga telah mengeluarkan tiga fatwa syariah yang menjadi dasar berinvestasi di pasar modal Indonesia. Ketiga fatwa itu adalah Fatwa nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah; Fatwa nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal; dan Fatwa nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek yang diberikan ke Bursa Efek Indonesia.