MIX.co.id – Hadirnya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) membawa angin segar untuk seluruh penikmat sosial media dalam menyampaikan aspirasi maupun isi konten yang akan mereka sebar melalui platform favoritnya.
Adanya batasan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan akan menjadi batasan tersendiri agar kita bisa lebih bijak dalam menyebarkan informasi yang ada.
Danar Sofyan, selaku Brand Manager untuk situs hukum di media sosial, George Mason menuturkan, jika kebebasan berpendapat di medsos bisa kelewatan, hal Itu akan membahayakan semua elemen yang ada.
"Kita pernah ada dalam situasi yang buruk dalam bermain sosial media. Berita hoax dan maraknya informasi palsu dengan mudahnya menyebar dan efeknya kita bisa rasakan sampai sekarang," ujarnya.
Berbekal hal tersebut, salah satu web online http://www.georgemasonlawreview.org mencoba melihat dari perspektif berbeda terhadap hukum di sosial media.
"Hadirnya web online http://www.georgemasonlawreview.org merupakan cara dan upaya agar hukum terhadap permasalahan serta komponen lainnya yang berhubungan dengan sosial media di Indonesia bisa lebih terarah dan dapat diterima masyarakat luas," imbuh Sofyan dalam rilis yang siterima redkasi pada Kamis (12/5), di Jakarta.
Menurut UU ITE, jelasnya, ada lima etika yang dapat kita lakukan dalam bijak bersosial media seperti penggunaan komunikasi yang baik dan tidak mengandung aksi kekerasan, pornografi dan SARA.
Beragam informasi yang akan diunggah di media sosial, sebaiknya menghindari penyebaran yang mengandung aksi kekerasan, pornografi ataupun SARA (Suku, Agama dan Ras). Alangkah baiknya, informasi yang diberikan bersifat informatif dan edukatif.
Kemudian, berita yang diinformasikan adalah benar. Kebenaran atau kepastian dari sebuah berita adalah hal utama yang perlu ditekankan. Pastikan bahwa berita tersebut berdasarkan fakta atau hasil dari pengecekan. Hal ini menghindari kita mengkonsumsi informasi yang bohong (hoax).
Selanjutnya, etika menghargai karya orang lain. Setiap orang punya hak untuk berkarya, termasuk mengunggah hasil karya mereka pada jejaring sosial yang dimilikinya, baik berupa foto, desain grafis, video atau sekadar tulisan.
Alangkah baiknya kalo kita ingin menggunakan karya tersebut, maka perlu mencantumkan sumbernya. Termasuk dalam membuat cuitan atau caption. Hal ini sebagai bentuk penghargaan kita terhadap karyanya, sekaligus rasa terimakasih kita karena bisa menggunakan karyanya.
Memberikan informasi pribadi sewajarnya, ini juga yang mesti diperhatikan dalam etika bersosial media. Penyebaran terkait data diri bisa diberikan sewajarnya saja. Karena, risiko penyalahgunaan informasi pribadi juga seringkali terjadi.
Banyak oknum yang tidak bertanggung jawab menggunakan informasi pribadi orang lain untuk kepentingannya sendiri, misalnya untuk melakukan penipuan dan sebagainya. Oleh sebab itu, informasi pribadi akan lebih bijak jika disampaikan dengan sewajarnya. ()