FWD Insurance Suguhkan Kemudahan Ajukan Klaim

MIX.co.id – FWD Insurance, perusahaan asuransi jiwa berbasis digital, memberikan kemudahan bagi nasabah untuk melakukan klaim dengan memanfaatkan teknologi lewat aplikasi FWD MAX.

Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (31/5), di Jakarta, disebutkan FWD MAX adalah aplikasi bagi nasabah yang ingin mendapatkan produk asuransi, mengetahui informasi polis, pengajuan klaim, termasuk promo dan reward, yang bisa didapatkan lewat Google Play Store dan Apple App Store.

Melalui aplikasi FWD MAX, nasabah asuransi individu dapat mengakses fitur eServices untuk mendapatkan kemudahan seperti akses informasi polis, pembayaran premi, monitor hasil investasi, mengubah atau perbaharui data personal, dan mengajukan atau mengecek status klaim.

Bagi nasabah individu, pengajuan manfaat klaim melalui FWD MAX dapat dilakukan dengan memilih fitur “eService”, “My Claims”, kemudian “Submit New Claim”. Kemudian, tulis nama pemilik Polis, pilih tipe klaim, jenis manfaat yang ingin diklaim, pilih ada/tidak ada tindakan pembedahan, dan mengisi detail klaim (No polis, rumah sakit rekanan, dokter jaga, informasi bank pembayaran). Upload dokumen pendukung sesuai type dokumen dan cek ringkasan klaim. Jika sudah sesuai, klik “Proceed”

Apabila semua dokumen telah diterima lengkap, FWD Insurance akan memproses klaim nasabah dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja.

Kemudahan serupa juga terhadap nasabah asuransi kumpulan. Nasabah layanan ini dapat memproses melalui fitur e-Friend di aplikasi FWD MAX pada menu e-Friend, pilih fitur Reimburse Claim, dan isi Claim Date Visit & Claim Date Discharge. Lengkapi data seperti nama, benefit type, hospital/clinic reimbursement, jumlah nominal klaim dan nama doctor, lalu klik “Next”.

Selanjutnya, foto kwitansi asli menggunakan kamera langsung, sebelum difoto tulis: “Sudah diklaim ke FWD pada tanggal dd/mm/yyyy” dengan menggunakan pulpen di atas kwitansi, kemudian pilih “Saya setuju” dan klik “Next”. Upload semua dokumen medis dan disesuaikan dengan dokumen mandatori benefit yang akan diklaim, lalu klik “Next”.

Dokumen medis yang telah di upload akan muncul sebagai list, jika sudah lengkap dan sesuai klik “OK”. Detail akun bank untuk pembayaran sudah otomatis terisi sesuai yang telah didaftarkan. Jika sudah benar klik “Submit Reimbursement Claim”. E-claims berhasil di submit. Atau klik “Claim Tracking” untuk cari tahu sudah sampai mana status E-Claims.

Setelah selesai melakukan langkah-langkah tersebut, nasabah dapat mengecek status terkini dari proses klaim yang diajukan dengan cara: klik “Notification” dan klik “My Claims” untuk mengetahui status terbaru dari pengajuan klaim. ()

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)