GPFI Gelar Dialog Interaktif Kesehatan “Sirop Obat Aman Untuk Anak”

MIX.co.id - Terjadi lonjakan yang cukup signifkan terkait kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) selama periode Januari 2022 hingga Oktober 2022. Lonjakan itu terjadi karena tercemarnya sirop obat diumumkan pada Oktober 2022 lalu.

Sejak saat itu, seluruh instansi dan organisasi terkait telah melakukan investigasi dan evaluasi ulang secara menyeluruh. Kesimpulannya, satu-satunya penyebab kasus GGAPA yang terjadi adalah karena adanya cemaran bahan pelarut Propilen Glikol (PG)/Propilen Etilen Glikol (PEG) yang diganti dengan Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) oleh satu oknum perusahaan supplier kimia.

Sayangnya, hingga saat ini, pemberitaan yang gencar terkait kasus sirop obat ini yang masih meresahkan masyarakat. Hal ini menyebabkan terjadinya konversi bentuk obat dari sirup menjadi resep bentuk puyer, yang secara higienis belum tentu memenuhi persyaratan kualitas obat yang baik.

Melihat pentingnya untuk memberikan informasi yang akurat, pasti, dan terpercaya mengenai keamanan penggunaan sirop obat kepada orangtua dan Dokter Spesialis Anak, Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) bersama dengan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Pakar Farmakologi menggelar program “Dialog Interaktif Kesehatan: Sirop Obat Aman Untuk Anak”. Program tersebut digelar di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, pada pertengahan Maret ini.

Dra. Tri Asti Isnariani, Apt, M. Pharm selaku Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor & Zat Adiktif (ONPPZA) dan Plt. Direktur Registrasi Obat, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia menuturkan, dalam penanganan kasus cemaran EG/DEG yang ditemukan dalam sirop obat sejak Oktober 2022, BPOM telah melakukan langkah-langkah antisipatif, seperti intensifikasi surveilans mutu produk, penelurusan dan pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi, hingga pemberian sanksi administratif, termasuk melakukan verifikasi pemastian mutu terhadap sirop obat yang beredar.

Upaya-upaya penindakan juga terus dilakukan terhadap sarana produksi dan distribusi jika terdapat unsur pidana bidang kesehatan. “Daftar produk sirop obat yang aman untuk dikonsumsi selama mengikuti aturan pakai, kini bisa dilihat di website /sosmed BPOM atau melalui kanal publikasi resmi BPOM lainnya. Masyarakat, pasien, fasilitas layanan kesehatan dan dokter diminta untuk tidak lagi khawatir dan ragu,”ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Prof. apt. I Ketut Adnyana, Msi., Ph.D selaku Guru Besar farmakologi – Farmasi Klinis, Institut Teknologi Bandung, menegaskan bahwa kasus GGAPA pada tahun lalu terjadi karena adanya intoksikasi obat yang tercemar oleh EG/DEG yang melebihi ambang batas, sehingga berdampak masal. Namun perlu diketahui, GGAPA bisa disebabkan oleh berbagai faktor lainnya (multifactorial) seperti status kesehatan pasien (riwayat penyakit), alergi terhadap suatu bahan tertentu, infeksi (termasuk Covid-19), status nutrisi (dehidrasi), obat, makanan, logam berat, toksikan (EG/DEG dari berbagai sumber), dan lain sebagainya.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) menambahkan, GGAPA sudah ada sejak lama, sehingga perlu investigasi mengenai penyebab GGAPA jika kasus yang terjadi hanya individual. Fakta sudah berbicara bahwa hasil verifikasi ulang produk sirop obat oleh BPOM per November 2022 lalu sudah aman, sehingga produk sirop obat yang sudah dirilis kembali oleh BPOM, bisa diresepkan kembali oleh dokter dan bisa dikonsumsi masyarakat dengan tenang selama mengikuti aturan pakai.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, apt. Noffrendi Roestram, S.Si meyakini, dengan tidak adanya lagi kasus GGAPA masal sejak dirilisnya produk sirop obat oleh BPOM bulan Desember tahun lalu, membuktikan keamanan produk tersebut. Dengan demikian, pasien dan orangtua tidak perlu lagi khawatir dan dianjurkan untuk membeli sirop obat di apotek resmi, baik yang berdasarkan resep dokter ataupun untuk pembelian obat bebas.

Tirto Kusnadi, Ketua Umum GP Farmasi, menyimpulkan bahwa ada dua faktor penyebab GGAPA. Yang pertama adalah GGAPA individu yang terjadi karena faktor medis individu tersebut dan yang kedua adalah gagal ginjal anak masal yang ditandai dengan terjadinya sejumlah besar kasus secara bersamaan, yang disebabkan karena terjadinya pencemaran. Kesimpulan lainnya, dengan sudah dinyatakannya oleh otoritas kesehatan yang berwenang bahwa sirop obat yang sudah melalui verifikasi ulang dan sudah dirilis oleh BPOM adalah sirop obat yang aman, maka Dokter Spesialis Anak tidak perlu ragu lagi untuk meresepkan sirop obat kepada pasien dan masyarakat juga bisa kembali menggunakan sirop obat dengan mengikuti aturan pakai. Dia juga mengingatkan kepada anggota GP Farmasi agar tetap disiplin dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Benar (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Benar (CDOB).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)