Heboh Hoax Susu Kental Manis, Apa yang Harus Dilakukan Para Pemilik Merek?

Belakangan ini, warganet di Indonesia tengah dibuat heboh terkait himbauan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) akan “Produk Susu Kental Manis”. Kehebohan ini berawal dari sebuah unggahan di media sosial facebook, yang menarasikan "5 Fakta Susu Kental Manis Nggak Boleh Diseduh Air Panas", dengan tambahan dalam stories facebook yang mengatakan bahwa susu kental manis tidak boleh diseduh dengan air panas.

Pada unggahan itu ditegaskan bahwa meminum susu kental manis dengan diseduh air panas adalah kebiasaan yang salah menurut peraturan BPOM. Bahkan, dalam narasi tersebut dicitrakan seolah-olah informasi itu didapat dari Deputi Bidang Badan Pengawas Pangan Olahan Rita Endang, sehingga dinilai valid.

Faktanya, isu tersebut hoax. Secara tegas BPOM langsung mengeluarkan pernyataan resmi bahwa info tersebut tidak akurat atau menyesatkan. Mafindo (https://m.facebook.com/MafindoID/) dalam laman Turn Back Hoax pada 19 September 2021 lalu juga menyebutkan bahwa narasi tersebut kategori misleading atau konten salah dan menyesatkan.

Kepala BPOM Penny Lukito juga pernah menjelaskan terkait polemik serupa di tahun 2018 lalu, dan secara sistematis BPOM telah memberikan jawaban yang terukur dan tegas. "Saya mengajak kita semua, masyarakat, media, pemerintah memberikan informasi yang bermanfaat berbasiskan pengetahuan, sehingga membuat masyarakat menjadi teredukasi,” ujar Penny, dikutip dari laman resmi BPOM.

Hal ini semakin ditegaskan dengan Pengumuman BPOM yang terbit tanggal 23 September 2021 tentang pemberitaan susu kental manis di situs resminya, dimana tidak tertera adanya larangan untuk mengkonsumsi susu kental manis dengan cara diseduh. Sebelumnya, Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 juga tidak mengatur tentang pelarangan konsumsi susu kental manis untuk dikonsumsi ataupun diseduh, melainkan tentang pelabelan produk pangan olahan di antaranya adalah susu kental manis tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi. "Susu kental manis itu aman tapi bukan sebagai pengganti ASI," tegas Penny dalam kesempatan lain.

Dipaparkan Istijanto Oei, Pengajar Universitas Prasetiya Mulya, pesatnya dunia digital dan online saat ini, membuat informasi mudah dan cepat diciptakan dan digaungkan siapa saja. “Bandingkan bedanya dengan era 10-20 tahun lalu atau sebelumnya, yang hanya bisa dilakukan oleh pemain media massa seperti surat kabar, majalah, tabloid, atau televisi,” ucapnya.

Berbeda dengan saat ini, lanjut Istijanto, berbagai tipe orang bisa membuat kanal atau saluran informasi sendiri. Belum lagi ditambah dengan tujuan yang ingin dicapai oleh tiap individu yang berbeda-beda, seperti mencari popularitas dalam bentuk followers, subscribers, views, dan comments. “Ujung-ujungnya, ada yang memainkan berita palsu atau hoax supaya terjadi sensasi yang menarik banyak online attention atau menjadi viral,” katanya.

Menyikapi hoax, seperti kasus produk susu kental manis, ia menyarankan agar para pemain atau pemilik merek tidak perlu terlalu tergesa-gesa atau gegabah merespon sendiri dengan hoax yang muncul. Sebab, justru bisa mengesankan suatu ketakutan, sehingga berupaya mempertahankan diri (defense berlebihan).

“Yang lebih baik dilakukan adalah memonitor dan melaporkan secara pribadi ke pihak netral, terutama ke pemerintah atau instansi yang terkait. Seperti diketahui Kominfo atau instansi yang terkait pun juga sering menyatakan dengan tegas berita-berita yang hoax,” tandasnya.

Lebih jauh ia menyarankan, jika pemilik merek ingin merespon dengan melakukan komunikasi, maka dapat memakai dukungan dari bantahan yang dikeluarkan pihak netral atau yang berwenang. Ini tentu sangat berdayaguna untuk meredam hoax yang beredar dibandingkan menyanggah sendirian. “Jadi, lebih baik jangan lakukan bantahan langsung secara sendirian,” Istijanto mengingatkan.

Menurutnya, berita yang menggembirakan adalah saat ini banyak juga akun-akun yang berfungsi sebagai anti hoax. “Di sinilah, para pemilik merek perlu menjalin hubungan dengan akun-akun anti hoax atau penyuara kebenaran ini. Dengan cara tidak langsung (atau memakai pihak ketiga ini), maka akan lebih berdayaguna untuk menangkal hoax yang beredar. Sebab, publik akan mampu menilai netralitas yang terjadi,” yakinnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)