Tak hanya perusahaan besar yang menjadi target incaran para pemain asuransi. Namun, perusahaan kelas UKM (Usaha Kecil Menengah), juga menjadi segmen yang menjanjikan. Oleh karena itu, bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koperasi dan UKM, dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) meluncurkan produk Asuransi Anti Bangkrut, yang dikenal dengan nama “Si Abang” untuk kategori asuransi konvensional dan “Si Abang Syariah” untuk kategori asuransi syariah.
Asuransi Mikro tersebut hadir bukan semata untuk memproteksi diri si tertangggung atau pemegang polis, melainkan juga melindungi usaha, khususnya untuk pelaku UKM. “Asuransi mikro Si Abang dan Si Abang Syariah menawarkan perlindungan untuk obyek tempat usaha seperti kios, warung, lapak, gerobak, bakulan, sepeda, sepeda motor, atau sampan yang digunakan untuk usaha. Selain itu, ada jgua perlindungan atas modal usaha atau isi tempat usaha, termasuk perlengkapan usaha atau produknya. Jaminannya meliputi resiko kerusakan akibat kebakaran, ledakan petir, kejatuhan pesawat, asap, kerusuhan, tertabrak kendaraan, letusan gunung berapi (erupsi), serta gempa dan gelombang tsunami,” papar Ely Aswita, Chairman of Media Relation, Education and Socialization, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).
Diakuinya, tantangan yang dihadapi dalam memasarkan Produk Mikro Syariah adalah perlunya sosialisasi dan edukasi yang terus menerus dan berkesinambungan. Tantangan lainnya adalah jangkauan pemasaran Asuransi Mikro Syariah masih terbatas pada kota-kota di mana perusahaan asuransi memiliki cabang dan jaringan. Sementara itu, untuk menjangkau masyarakat yang berada di daerah-daerah yang belum ada agen atau cabang perusahaan asuransi tersebut, diperlukan upaya ekstra dan biaya yang besar.
Menurut Ely, pengembangan asuransi mikro ditujukan agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki asuransi sebagai mekanisme perlindungan atas risiko keuangan yang dihadapi. “Oleh karena itu, karakteristik SMES (sederhana, mudah didapat, ekonomis, dan segera) menjadi pedoman kami untuk mengembangkan produk asuransi mikro,” yakinnya.
Dengan nilai premi atau kontribusi tak lebih dari Rp 50 ribu per tahun (12 bulan), lanjut Ely, peserta bisa memperoleh beragam pilihan manfaat sesuai dengan produk yang dikeluarkan. “Jika masanya telah habis, peserta dapat memperpanjang dengan melakukan pengajuan kembali. Polis disusun secara ringkas dan tidak menimbulkan multi tafsir. Besarnya pertanggungan yang diberikan bermacam-macam. Umumnya dari Rp 2,5 juta hingga Rp 50 juta. Semuanya tergantung dari jenis produk,” ia menerangkan.
Produk mikro untuk asuransi jiwa seperti Si Peci, Si Bijak, Rumahku, dan Warisanku misalnya, dikemas dalam bentuk voucher pulsa telepon dengan mengaktifkan melalui SMS dengan mengikuti petunjuk yang tertera di dalam kartu. Setelah itu, secara otomatis individu langsung terdaftar selama jangka waktu tertentu. Mereka dapat membeli serta mengaktifkan kembali apabila masanya telah berakhir.