Indosat Ooredoo Hutchison Terbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah IV

MIX.co.id - Pasca merger, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) menerbitkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi IV Indosat Tahap I Tahun 2022 dan Sukuk Ijarah IV Indosat Tahap I Tahun 2022. Keduanya diterbitkan dalam mata uang rupiah. Rencananya, dana hasil penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah setelah dikurangi biaya penerbitan akan digunakan untuk membayar utang perseroan dan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio dalam mata uang rupiah.

Total Penawaran Umum Berkelanjutan IV Indosat mencapai Rp 15 triliun, yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan IV Indosat sebesar Rp 10,5 triliun dan Sukuk Ijarah IV Indosat sebesar Rp 4,5 triliun.

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022, IOH bertujuan untuk menerbitkan Obligasi hingga Rp 1,75 triliun dan Sukuk Ijarah hingga Rp 750 miliar. Komposisi akhir dari struktur Obligasi dan Sukuk Ijarah akan ditentukan setelah proses book building selesai.

Proses book building telah dilakukan mulai 14 September hingga 27 September 2022 mendatang. Pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan dapat diterima pada 17 Oktober 2022, dan Obligasi serta Sukuk Ijarah akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 27 Oktober 2022.

President Director and CEO Indosat Ooredoo Hutchison Vikram Sinha mengatakan, ”Penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan bagian dari rencana jangka panjang Perseroan untuk memperbesar dan mendiversifikasi sumber pendanaannya untuk mendukung pengembangan bisnis Perseroan. Kami yakin hal ini akan memberikan dampak positif bagi Perseroan di masa mendatang."

Penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini didukung oleh tim penjamin pelaksana emisi efek utama yang terdiri dari PT BCA Sekuritas, PT CIMB Sekuritas Indonesia, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Bertindak sebagai wali amanat adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.; bertindak sebagai penasihat hukum adalah Hadiputranto, Hadinoto & Partners; dan bertindak sebagai auditor independen adalah KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota PwC), dengan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. sebagai notaris.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)