Ini Tiga Aspek yang Perlu Diperhatikan Pelaku UMKM untuk Menyasar Pasar Global

Setelah sukses menggarap pasar lokal, sejatinya melakukan ekspansi ke pasar mancanegara  (global) menjadi impian para pelaku bisnis, termasuk pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Namun, ada tiga hal yang harus diperhatikan ketika akan melakukan pengiriman produk ke luar negeri.

Dikatakan Ahmad Kurtubi, Senior Marketing & Sales Manager TIKI, “Masih banyak para pelaku UMKM yang melakukan pengiriman ekspor impor yang belum memahami betul syarat-syarat pengiriman internasional via udara. Akibatnya, sering terjadi kendala yang menyebabkan keterlambatan pengiriman atau biaya kiriman yang akhirnya membengkak."

Untuk itu, menurutnya, perlu bagi para pelaku UMKM untuk memahami dan memastikan aspek-aspek penting dalam pengiriman internasional. Setidaknya, ada tiga hal penting yang harus diperhatikan ketika akan melakukan pengiriman internasional, yaitu syarat penerimaan kargo, bea dan pungutan pajak lainnya yang dikenakan, dan jenis layanan pengiriman yang akan digunakan.

Terkait syarat penerimaan kargo, diterangkan Ahmad, pengiriman internasional via udara merujuk pada peraturan dari The International Air Transport Association (IATA) The Air Cargo Tariff (TACT). Secara umum, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait kelengkapan dokumen agar kargo dapat masuk dalam kategori Ready For Carriage. Antara lain, Air Way Bill, Documentation, Invoice, Packing List, Packaging dan Labelling, hingga dokumen tambahan lainnya sesuai jenis barang yang akan dikirim.

Selanjutnya, terkait bea dan pungutan pajak lainnya yang dikenakan, ia menambahkan, ada dua macam bea yang dikenakan pada barang kiriman internasional, yaitu bea masuk (untuk barang-barang yang masuk ke wilayah Indonesia atau impor) dan bea keluar (untuk barang-barang yang dikirim dari wilayah Indonesia atau ekspor). "Kedua bea ini memiliki aturan tarif yang dikenakan sesuai dengan jenis dan nilai barang merujuk pada Buku Tarif Kepabean Indonesia," urai Ahmad.

Terakhir, terkait jenis layanan pengiriman internasional, lanjutnya, ada beberapa jenis layanan pengiriman internasional. Di antaranya, layanan Door-to-Door (barang dijemput di alamat pengirim dan dikirim ke alamat penerima), Door-to-Port (barang dijemput di alamat pengirim dan dikirim sampai bandara tujuan), dan Port-to-Port (barang dijemput di bandara asal dan dikirim sampai bandara tujuan).

“Di TIKI, kami menyediakan layanan pengiriman internasional Door-to-Door dengan biaya yang sangat kompetitif untuk memberikan fleksibilitas bagi pelaku UMKM. Mulai dari Rp 100 ribuan, pelaku UMKM sudah dapat melakukan pengiriman ke luar negeri. Pengiriman Internasional TIKI melayani pengiriman ke lebih dari 100 negara. Kami juga menyediakan layanan JEMPOL (Jemput Online) dimana pengirim tidak perlu datang ke gerai TIKI. Barang akan dijemput di lokasi yang ditentukan oleh pengirim,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, TIKI juga memiliki layanan Pengemasan dan Pengemasan Ulang untuk membantu para pelaku UMKM dalam memastikan pengemasan barang kiriman sesuai standard IATA. Termasuk, layanan asuransi untuk memberikan perlindungan bagi barang dan dokumen serta menambah kenyamanan saat melakukan pengiriman barang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)