Komitmen KSEI dalam menggenjot jumlah investor di Indonesia, salah satunya dengan melakukan proses percepatan pembukaan rekening investasi dan peningkatan kualitas data investor, kembali diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.
Pada penghujung tahun ini (21/12), KSEI dan 106 pelaku industri Pasar Modal Indonesia kembali melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri terkait Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam layanan jasa pasar modal.
Kerja sama antara Ditjen Dukcapil dan pelaku industri pasar modal telah berlangsung sejak 22 November 2016. Masa perjanjian kerja sama tersebut berakhir tahun ini. Namun, para pelaku industri pasar modal Indonesia bermaksud melaksanakan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil karena banyaknya manfaat yang diperoleh, terutama untuk proses percepatan pembukaan rekening investasi dan peningkatan kualitas data investor.
Diungkapkan Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi, kerja sama para pelaku industri pasar modal dengan Ditjen Dukcapil dalam pemanfaatan data kependudukan, merupakan upaya untuk mempercepat proses pembukaan rekening Efek. "Sebelumnya bisa mencapai 2 minggu, sekarang menjadi kurang dari satu jam. Pemanfaatan basis data KTP elektronik diharapkan dapat meningkatkan kualitas data calon nasabah untuk proses KYC (Know Your Client) yang lebih baik karena pengecekan data nasabah langsung ke database KTP elektronik, jadi bisa divalidasi kebenaran identitasnya," ucapnya.
Penandatanganan tersebut dilakukan secara serentak oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh dengan perwakilan masing-masing perusahaan, yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), The Indonesian Capital Market Institute (TICMI) Perusahaan Efek, Manajer Investasi, dan Agen Penjual Reksa Dana. Turut hadir dan menyaksikan penandatanganan tersebut Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi, serta Direksi dan Komisaris Self Regulatory Organizations (SRO).
Lebih lanjut Friderica menjelaskan, jumlah investor yang tercatat di industri pasar modal per 17 Desember 2018 telah mencapai 1.606.481 atau meningkat 43% sejak akhir tahun 2017. Dari jumlah tersebut, investor di Indonesia masih terpusat di pulau Jawa sebanyak 73,57% dengan total nilai aset mencapai 96%. Investor terbanyak kedua ada di pulau Sumatera sebanyak 14%. "Kami berharap, simplifikasi pembukaan rekening investasi juga dapat membuat penyebaran investor semakin merata hingga ke seluruh daerah di Indonesia," harapnya.