Jelang Tahun Politik, TikTok Luncurkan Inisiatif yang Mampu Menjaga Integritas Pemilu

MIX.co.id - Jelang tahun politik, yang akan berlangsung pada 2024 mendatang, media sosial mulai dibanjiri hoax atau isu-isu yang tidak benar, yang notabene berpotensi menyesatkan. Data yang dirilis Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) mengungkapkan, tingkat hoax yang beredar di Indonesia sepanjang Januari hingga November 2023 sudah mencapai ribuan.

“Menurut data TurnBackHoax.id, sejak Januari hingga November 2023, tingkat hoax untuk isu politik mencapai 53,9 persen. Sedangkan untuk jumlah konten hoax yang beredar, telah mencapai 2.045,” ungkap Dewi Sari, Strategic Partnerships MAFINDO, dalam acara Workshop Jurnalis yang digelar Forum Wartawan Teknologi (Forwat) di Jakarta pada hari ini (1/12).

Sebagai platform hiburan digital terbesar di Indonesia, TikTok menegaskan komitmennya untuk melawan penyebaran informasi yang tidak benar melalui platform-nya, baik terkait pemilu maupun isu-isu hangat lainnya.

“Ada berbagai upaya yang kami lakukan untuk melindungi keamanan pengguna di platform kami, mulai dari sisi TikTok itu sendiri dan juga dari sisi pengguna. Kenapa harus dua sisi, karena untuk memberantas misinformasi tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja,” kata Anggini Setiawan, Head of Communications, TikTok Indonesia.

Selain itu, lanjutnya, TikTok juga bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk MAFINDO yang merupakan salah satu mitra keamanan TikTok. “Dengan mencantumkan akun TikTok MAFINDO di Pusat Panduan Pemilu 2024, MAFINDO membantu kami melawan penyebaran misinformasi di platform dengan melakukan prebunking, yaitu dengan menyediakan konten-konten edukasi melalui akun MAFINDO di TikTok,” ucapnya.

Upaya lainnya, TikTok juga memiliki tim moderasi yang mengkombinasikan teknologi mesin dan tim moderasi manusia. Kombinasi kedua hal ini penting untuk memberikan konteks lokal terhadap suatu konten dan memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna dijaga dari berbagai sisi.

“Jadi, saat pengguna mengunggah sebuah konten, maka konten tersebut tidak langsung terunggah. Konten akan melewati beberapa proses moderasi terlebih dahulu, dimulai dari analisis konten secara otomatis. Jika sudah melewati tahapan ini dan tidak terindikasi adanya pelanggaran, maka konten tersebut bisa langsung tayang. Sedangkan jika terkena flagging, nanti akan diteruskan ke moderasi manusia untuk ditinjau ulang. Jika lolos, maka konten akan terunggah. Sebaliknya, jika tidak sesuai dengan Panduan Komunitas kami, maka konten tidak akan ditayangkan,” papar Anggini.

Sementara itu, dari sisi pengguna, Anggini juga menjelaskan bahwa pengguna memiliki kendali besar terhadap algoritma TikTok agar konten yang muncul di laman For You sesuai dengan preferensi mereka. Konten yang dihadirkan dalam setiap akun akan berbeda tergantung preferensi unik dari tiap-tiap pengguna. “Dari awal membuat akun, pengguna sudah diminta untuk memilih kategori apa saja yang mereka sukai, sehingga nantinya konten yang disediakan oleh TikTok relevan dengan minat mereka,” urainya.

Selain itu, pengguna juga dapat mengontrol konten apa saja yang dapat dihindari dengan melakukan beberapa hal, seperti memanfaatkan fitur “tidak tertarik” untuk video yang tidak sesuai minat mereka serta melakukan filterisasi menggunakan hashtag (tagar kata kunci). “Bahkan, jika menurut pengguna konten yang hadir di laman For You sudah tidak sesuai, mereka bisa menggunakan fitur penyegaran feed,” saran Anggini.

Pada kesempatan yang sama, Anbar Jayadi, Outreach & Partnerships, Trust & Safety TikTok Indonesia, menjelaskan lebih lanjut perihal Panduan Komunitas yang harus dipatuhi oleh semua pengguna ketika berinteraksi dan berkreasi di platform tersebut.

“Panduan Komunitas merupakan serangkaian norma dan kode etik umum untuk TikTok, termasuk memberikan panduan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan untuk menciptakan ruang yang ramah bagi semua orang. Yang melanggar, kontennya kami hapus. Yang melanggar berulang kali, akunnya kami takedown. Dalam konteks tertentu, kami juga dapat melaporkan kepada pihak otoritas, misalnya kasus-kasus serius seperti percobaan bunuh diri, penyiksaan anak, dan lainnya,” ia menegaskan.

Halaman Selanjutnya
...
Pages: 1 2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)