Sasaran skrining ditujukan bagi usia 45-71 tahun dengan kriteria perokok aktif atau pasif atau berhenti merokok kurang dari 15 tahun. Lalu memiliki riwayat kanker paru pada keluarga yakni, ayah, ibu, dan saudara kandung serta dengan atau tanpa disertakan gejala respiratori ringan.
Skrining lanjutan ditanggung BPJS satu kali dalam setahun bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki hasil skrining questionair kanker paru resiko tinggi agar mendapatkan diagnosa dalam stadium awal untuk meningkatkan keberhasilan upaya pengobatan.
“JKN diharapkan tidak hanya dalam pengobatan kanker paru saja, namun juga pembiayaan skrining untuk deteksi dini juga ditanggung oleh pemerintah,” imbuh Thersia Sandra.
Sementara itu, Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) selaku mitra AstraZeneca Indonesia dalam implementasi YHP menggunakan metode pendidik sebaya sebagai agen perubahan dalam pencegahan kanker paru.
Dijelaskan Dini Widiastuti, Executive Director Plan Indonesia, metode pendidik sebaya ini merupakan salah satu cara pendampingan untuk anak-anak dan kaum muda yang terlibat dalam berkampanye kepada teman-teman dan orang di sekitarnya, termasuk orang tua.
“Agar gaung kampanye dan impactnya semakin luas, kami juga melakukan kampanye digital melalui konten-konten menarik yang diunggah di channel digital,” tandas Dini. ()