Kredit Pintar Gelar Program "Kelas Pintar Bersama" untuk UMKM di Depok

MIX.co.id - Tingkat literasi masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) ilegal tercatat masih rendah. Dalam laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terungkap bahwa pada Februari 2023 kembali ditemukan 85 penyedia pinjaman online beroperasi tanpa izin. Dengan demikian, sejak 2018 sampai Februari 2023, total peyedia pinjaman online ilegal yang ditutup sebanyak 4.567.

Berangkat dari kondisi tersebut, Kredit Pintar sebagai platform pinjaman digital yang berlisensi, terdaftar, dan diawasi oleh OJK menginisiasi “Kelas Pintar Bersama”. Melalui program edukasi itu, Kredit Pintar ingin merangkul seluas-luasnya dan mengedukasi komunitas guna meningkatkan literasi keuangan serta pemberdayaan wirausaha.

Dalam program ini, Kredit Pintar juga mengajak para narasumber kompeten untuk berpartisipasi, berbagi kiat, menumbuhkan semangat berwirausaha, serta edukasi pengelolaan keuangan.

“Upaya untuk menggiatkan literasi atau pemahaman masyarakat atas suatu produk dan layanan keuangan sangat diperlukan, salah satunya agar dapat membedakan mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal. Hal inilah yang kemudian menjadi fokus kami sehingga kami berinisiatif untuk menyelenggarakan kegiatan Kelas Pintar Bersama,” terang Puji Sukaryadi, Brand Communications Kredit Pintar pada pertengahan Maret ini.

Kelas literasi keuangan yang diinisiasi Kredit Pintar, dihadiri oleh komunitas UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) di Depok mendapatkan respon sangat positif sekitar 50 peserta. Banyak pertanyaan yang muncul terkait cara membedakan antara pinjol legal dan ilegal.

Dijelaskan Arsya Helmi, Regulatory Compliance Kredit Pintar, “Pinjaman online yang legal memiliki kriteria antara lain berlisensi, terdaftar, dan diawasi OJK, tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, pemberian pinjaman diseleksi terlebih dahulu, bunga atau biaya pinjaman transparan, mempunyai saluran telepon layanan pelanggan, memiliki alamat kantor yang jelas disertai identitas manajemen perusahaan, peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam Fintech Data Center sehingga tidak dapat meminjam dana ke platform fintech lain, hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam, pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.”

Pages: 1 2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)