Langkah Edukasi QNET Indonesia Terkait Investasi Bodong

Daftar nama 80 perusahaan investasi bodong yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir bulan lalu membuat manajemen QNET Indonesia perlu mengambil langkah klarifikasi melalui pendekatan Public Relations (PR). Langkah itu dilakukan karena dalam 80 daftar nama perusahaan tersebut tercantum nama QNET International Ltd.

 

Menyikapi hal itu, PT QN International Indonesia yang lebih dikenal sebagai QNET Indonesia memohon klarifikasi dari OJK terkait rilis tersebut. Pada 7 Februari 2017 lalu, OJK akhirnya mengeluarkan surat klarifikasi yang menyatakan bahwa nama QNET yang dicantumkan dalam rilis OJK bukan QNET Indonesia.

 

Klarifikasi OJK tersebut kemudian dikomunikasikan kepada berbagai media lewat rilis resmi. Dalam rilis tersebut, QNET Indonesia menegaskan bahwa QNET Indonesia merupakan perusahaan direct selling di Indonesia yang memiliki izin dan legalitas resmi. Salah satu yang terpenting adalah QNET di Indonesia mengantongi Surat Izin Usaha PenjualanLangsung (SIUPL) Nomor 3/1/SIUPLT/PMA/PERDAGANGAN/2013 dan sudah terdaftarnya QNET di Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) sejak tahun 2015 dengan nomor keanggotaan QNET 0167/06/15. Sebagai perusahaan yang tidak bergerak di bidang investasi atau pengelolaan dana masyarakat, sejatinya QNET di Indonesia yang berdomisili di Jakarta, Surabaya, dan Bali memang tidak diwajibkan melapor ke OJK.

 

Diungkapkan General Manager QNET Indonesia Bangun Simbolon, “Masyarakat harus memahami bahwa perusahaan penjualan langsung bukan perusahaan investasi. Para member atau Independen Representative (IR) mendapatkan komisi setiap adanya penjualan produk. Lagipula, produk-produk kesehatan yang dipasarkan oleh QNET pun terdaftar di BPOM serta Kementrian Kesehatan. Kami juga memiliki produk lain seperti produk gaya hidup, perhiasan, jam, liburan, dan pendidikan.”

 

Guna mengedukasi publik dalam membedakan perusahaan investasi bodong dan tidak, pada awal Agustus 2016 lalu, QNET turut serta mendukung penandatanganan Perjanjian KerjaSama dengan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) melalui Direktur PT QN International Indonesia, yaitu Ina H. Rachman, SH., MH.

 

Pada kesempatan itu, QNET Indonesia memberikan informasi tentang pentingnya mengetahui wawasan bagaimana mengetahui perusahaan yang berpraktik illegal dalam mendistribusikan barang. "QNET memiliki misi yang sama dengan lembaga pemerintah dalam hal ini OJK, untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya berbisnis pada perusahaan yang resmi dan legal," tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)