Penipuan yang dilakukan sejumlah layanan penyedia perjalanan umroh sejatinya memupuskan harapan ribuan calon jemaah umroh yang ingin melaksanakan ibadah, yang biayanya acapkali dikumpulkan dengan susah payah.
Oleh karena itu, guna membuat ibadah yang dilaksanakan terasa lebih aman dan nyaman, maka penting memilih penyedia layanan umroh yang terpercaya. Kepercayaan tersebut dapat diperoleh melalui pengakuan yang diberikan oleh lembaga profesional.
Berangkat dari kebutuhan itu, Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan peningkatan kualitas layanan dan keamanan terhadap calon jemaah umroh. Kementerian Agama pun menunjuk sejumlah lembaga profesional untuk melaksanakan akreditasi penyedia layanan umroh.
Pelimpahan kewenangan memberikan akreditasi tersebut dilakukan pada akhir November ini (26/11), di Jakarta. Hal itu ditandai dengan penyerahan SK Penunjukan Lembaga Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), kepada perwakilan dari 11 lembaga yang ditunjuk.
Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No.8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Pasal 37 PMA No.8 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa PPIU wajib diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. Masa berlaku sertifikat akreditasi selama tiga tahun.
PT Mutuagung Lestari menjadi salah satu lembaga sertifikasi yang ditunjuk oleh Kementerian Agama dan berhak untuk melaksanakan proses akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh.
Presiden Direktur PT Mutuagung Lestari Ir. H. Arifin Lambaga, MSE mengapresiasi langkah yang dilakukan Kementerian Agama dengan menunjuk lembaga-lembaga profesional dalam mengakreditasi biro travel umroh.
"Sejumlah kasus penipuan biro perjalanan umrah beberapa waktu lalu menyebabkan adanya kekhawatiran masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan usaha pengawasan dan perbaikan dalam sistem penyelengaraan ibadah umrah. Masyarakat akan merasa lebih aman dan mendapat jaminan, saat dilayani biro travel terakreditasi," yakin Arifin.
Terdapat sejumlah indikator yang digunakan untuk menilai akreditasi sebuah biro travel umroh. Beberapa di antaranya adalah ketaatan terhadap tahapan pelaporan pendaftaran jamaah, ketersediaan legalitas perusahaan, dan ketersediaan pedoman kerja yang jelas serta sistem manajemen yang berorientasi pada kualitas layanan. "Kami akan terus berkomitmen untuk memastikan bahwa penyedia-penyedia layanan umroh yang ada, menerapkan kaidah-kaidah yang ada sesuai dengan aturan," tutup Arifin.