Marak Order Fiktif, Apa yang Harus Dilakukan Industri Ojek Online?

Sebagai bagian dari ‘Grab Lawan Opik!’, aktivitas ilegal tersebut terdeteksi oleh sistem manajemen risiko dan kecurangan Grab dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku kejahatan dari praktek ini telah ditangkap di berbagai kota di Indonesia karena secara tidak sah mengakses aplikasi Grab dan menjalankan operasi opik, menggunakan Fake GPS.

"Ojek fiktif dan “Tuyul” itu masuk dalam kategori penyakit masyarakat, masuk dalam kategori pencurian dan penipuan. Kondisinya saat ini sudah masuk kategori darurat. Untuk itu perlu sinergi berbagai pihak dalam memberantas para sindikat tersebut. Karena mereka itu, diindikasikan tidak hanya dilakukan oleh perorangan, melainkan oleh jaringan sindikat,” Muslih menekankan.

Pengamat siber Pratama Persadha mengatakan pentingnya sosialisasi yang masif untuk membuat gerakan melawan ojek fiktif serta mendorong adanya solusi lain yakni penggunaan sertifikat digital.

“Saat ini memang penggunaan sertifikat digital dalam kepentingan e-commerce belum mempunyai tata perundangan dan tata kelola yang matang, namun demikian sudah terlihat upaya dari pemerintah untuk menerapkan sertifikat digital dalam transaksi elektronik,” tegas Pratama.

Dengan adanya sertifikat digital ini, menurut Pratama, maka diharapkan proses otentifikasi dan otorisasi semakin ketat dan kuat, yang berujung semakin aman dan terpercayanya transaksi elektronik, termasuk untuk penggunaan aplikasi transportasi online dan sejenisnya.

Sementara itu, Bhima Yudistira, pengamat ekonomi INDEF mengatakan bahwa maraknya tuyul dan ojek fiktif akan berimbas pada kerugian industri, baik secara material maupun system. Pada ujungnya akan membuat kerugian besar bagi industri dan perekonomian secara global. “Saya mencatat dari pemberitaan di media massa, imbas kerugian ojek fiktif bisa mencapai miliaran rupiah. Jika tidak ada solusi yang tepat, ini akan membuat industri tidak sehat,” ungkap Bhima.

Untuk itu, selain sertifikat digital, pemerintah juga didorong untuk merumuskan UU Perlindungan Data Pribadi agar setiap perusahaan dan instansi yang menyimpan dan memproses data penduduk wajib menyediakan sistem yang unggul dan aman.

Pratama Persadha mencontohkan Uni Eropa (EU) yang telah mengaktifkan GDPR (General Data Protection Regulation), yaitu peraturan mengenai Data Privacy yang diterapkan bagi seluruh perusahaan di dunia yang menyimpan, mengolah atau memproses personal data penduduk EU.

Tujuan dari GDPR adalah memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap kerahasiaan data (data privacy) dalam ekonomi digital saat ini dengan memberikan keleluasaan lebih untuk individual terhadap datanya dan memberikan peraturan yang lebih ketat kepada pihak yang mengelola atau menyimpannya.

"Peraturan ini akan efektif pada 25 Mei 2018 di seluruh dunia. Dan seluruh perusahaan di tanah air, termasuk perusahaan transportasi online wajib memenuhi GDPR saat ada warga EU yang menjadi member aplikasi tersebut," tuturnya.

Sedangkan cara terbaik untuk menghindari Fake GPS, tambah Pratama, adalah membangun sebuah aplikasi dengan menggunakan HAL (Hardware Abstraction Layer). Dengan pendekatan ini, hardware GPS langsung berkomunikasi dengan “APPS”. Contoh aplikasi yang memakai HAL adalah WeChat dengan alasan keamanan Negara (Tiongkok).

Cara lain adalah membangun aplikasi GPS sendiri, ditambah dengan enkripsi sebagai pengamannya. Contohnya aplikasi GPS X (buatan sendiri) tersebut melakukan enkripsi sebelum mengirimkan informasi ke aplikasi driver dan penumpang. Aplikasi driver dan penumpang disetting hanya bisa menerima aplikasi GPS X tersebut, sehingga fake GPS tidak bisa digunakan. Fungsi enkripsi disini adalah melindungi informasi agar tidak bisa dimanipulasi.
Bahkan jika perusahaan aplikasi mengalami kendala untuk menambal lubang keamanan, maka pemerintah didorong untuk ikut campur tangan.

“Bila perlu pemerintah membangun aplikasi GPS sendiri yang bisa digunakan oleh seluruh developer lokal, dengan fitur anti fake GPS,” tutup Pratama.

Pages: 1 2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)