Ke-3 surat keputusan dalam upaya percepatan proses pengurusan persetujuan lingkungan tersebut adalah SK Menteri LHK Nomor SK.1295/MENLHK/SETJEN/REN.0/12/2022, SK Menteri LHK Nomor SK.1296/MENLHK/SETJEN/REN.0/12/2022, dan Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE.7/MENLHK/ SETJEN/REN.0/12/2022.
Pelaksanaan Rakernas Amdal 2023 merupakan langkah kerja nyata KLHK untuk mengatasi berbagai permasalahan layanan dokumen lingkungan di tingkat pusat dan daerah dengan mensinergiskan pelaksanaan sistem kajian dampak lingkungan sehingga terwujudnya proses layanan persetujuan lingkungan yang cepat, transparan dan efektif.
Rakernas berfokus pada 6 isu pokok, yakni Pelaksanaan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan Tim Uji Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; Arah dan Kebijakan Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Rangka Mendorong Percepatan dan Penyederhanaan Proses Persetujuan Lingkungan.
Kemudian, Implementasi Persyaratan Dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Baik di Darat, Laut, Maupun Kawasan Hutan dalam Rangka Keputusan Kelayakan Lingkungan; Peningkatan Kualitas Dokumen Lingkungan Hidup Melalui Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup.
Isu selanjutnya terkait posisi KLHS, Persetujuan Teknis dan Persetujuan Awal dalam Integrasinya dengan Persetujuan Lingkungan; serta Implementasi Penggunaan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet
Pada kegiatan Rakernas ini, KLHK akan melaksanakan peluncuran modul Penapisan Perubahan Persetujuan Lingkungan di Amdalnet.
“Melalui modul Penapisan Perubahan Persetujuan Lingkungan ini bahwa mekanisme penapisan yang semula memerlukan waktu 2-3 bulan menjadi lebih cepat dan efektif, yaitu hanya memakan waktu kurang lebih 2 jam yang dilakukan secara otomatis melalui Sistem Informasi Dokumen lingkungan Hidup Amdalnet,” ujar Menteri Siti Nurbaya.
Ia berharap, melalui Rakernas Amdal 2023 ini tercipta sinergitas kebijakan pusat dan daerah yang saling terintegrasi sehingga koordinasi, konsolidasi dan komunikasi dapat semakin efektif.
“Dengan semakin baiknya proses persetujuan lingkungan diharapkan kegiatan investasi di Indonesia meningkat sehingga lapangan pekerjaan semakin terbuka luas,” tandasnya. ()