MIX.co.id – Indonesia menjadi negara pengirim pekerja migran terbesar di Asia setelah China dan Filipina. Sayangnya, saat ini masih banyak pekerja migran Indonesia (PMI) yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana ditunjukkan oleh lebarnya kesenjangan dalam kepesertaan Jaminan Sosial (Jamsos) PMI.
Oleh karena itu, perlindungan bagi para PMI dan keluarganya harus terus ditingkatkan melalui perluasan dan manfaat Jamsos.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Mickael Bobby Hoelman, dalam paparan media bertajuk “Hasil Kajian Efektifitas Penyelenggaraan Jaminan Sosial Terhadap Pekerja Migran Indonesia di Masa Pandemi Covid-19” yang berlangsung virtual, Selasa (28/6).
Padahal, PMI berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, yang ditunjukkan dari nilai remitansi atau transfer uang oleh PMI ke Indonesia tumbuh 21 persen dalam kurun waktu 5 tahun hingga 2020. Menurut Bank Indonesia tahun 2020, jumlah remitansi PMI mencapai USD 11,4 miliar.
Meski menyumbangkan devisa, masih saja PMI rentan terhadap berbagai risiko, seperti gagal ditempatkan, ancaman penghentian kontrak maupun cuti tanpa dibayar.
Risiko lainnya termasuk ketidakmampuan untuk menolak pekerjaan selama pemberlakuan karantina wilayah (lockdown), pengurangan hari kerja dan upah hingga ancaman pelecehan atau kekerasan dari pemberi kerja.
“Jaminan Sosial menjadi salah satu komponen vital perlindungan terhadap berbagai risiko tersebut, yang mencakup perlindungan sebelum bekerja, pada saat bekerja dan/atau setelah bekerja,” papar Mickael Bobby.
“Dalam konteks ini, jaminan sosial sebagai salah satu komponen perlindungan bagi pekerja migran memiliki peluang besar untuk menjadi jaring pengaman sosial (social safety net) bagi pekerja migran yang berada dalam kondisi rentan,” lanjutnya.
Menurut temuan DJSN, proporsi PMI yang belum ikut serta dalam program Jamsos PMI mencapai 67,7%. Berangkat dari temuan tersebut DJSN mengeluarkan tiga rekomendasi. Pertama, pentingnya perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial bagi PMI dan keluarganya. Kedua, memastikan kemudahan bagi PMI dan keluarganya dalam rangka mendapatkan manfaat perlindungan jaminan sosial. Ketiga, pentingnya upaya untuk mengintegrasikan pendataan PMI guna meningkatkan manfaat perlindungan jaminan sosial. ()