Forum Wartawan Pena kembali menggelar Forum Group Discussion bertajuk “Tantangan dan Peluang Penyelenggaraan Haji dan Umrah 2019” pada hari ini (12/2) di Jakarta. Pada kesempatan itu, hadir Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan UmrahRepublik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur, Kasubdit Haji & Umrah Kementerian Agama M. Noer Alya Fitra, Ketua Yayasan Lembaha Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi, Haji dan Umrah Watch Mustolih Siradj, dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzili.
Dipilihnya tema tersebut tak lepas dari besarnya peluang yang dapat dipetik dari animo masyarakat Indonesia terhadap ibadah haji dan umarh. Tahun ini misalnya, dari 221 ribu kuota yang disediakan, masih ada 4 juta calon jamaah haji yang masih menunggu antrean. Sementara itu, jumlah jamaah umrah tahun 2018 lalu sudah tembus 1.005.000 orang.
Sayangnya, peluang tersebut juga memicu kemunculan agen-agen penyelenggara ibadah umrah yang nakal. Akibatnya, tak sedikit masyarakat yang menjadi korban. Salah satunya, korban dari kasus Hanin Tour dan First Travel.
Sejatinya, keberadaan travel nakal tersebut tidak hanya merugikan para calon jamaah, tetapi juga merugikan agen perjalanan lainnya yang baik dan benar-benar melayani jamaah. “Oleh karena itu, penting bagi pemerintah maupun instansi terkait untuk melakukan edukasi sekaligus literasi terkait ibadah Haji dan Umrah. Misalkan, pemerintah bisa melakukan kampanye edukasi Haji dan Umrah melalui iklan layanan masyarakat, yang selama ini belum pernah dilakukan,” saran Firman.
Sementara itu, diakui Sularsi, YLKI sudah menggelar berbagai kampanye edukasi kepada masyarakat terkait tentang Berumrah Secara Rasional. “Kami melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah diiming-imingi umrah berbiaya murah. Termasuk, mengkampanyekan Lima Pasti Umrah (Pasti Travelnya, Pasti Jadwalnya, Pasti Terbangnya, Pasti Hotelnya, Pasti Visanya),” tuturnya.
YLKI juga melakukan edukasi melakui pendekatan ke media maupun menggunakan kanal digital. “Bahkan, kami juga berkerja sama dengan radio di Jakarta dengan menggelar program setiap Jumat, di mana salah satu isunya adalah literasi tentang Umrah. YLKI juga menghadirkan agen-agen informasi terkait kampanye Lima Pasti,” lanjut Sularsi.
Adapun Pemerintah melalui Kementerian Agama, telah melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan sembilan Kementerian dan Lembaga Negara terkait Pencegahan dan pengawasan, Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umrah. Kerja sama itu melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham, Kemkominfo, Polri, PPATK, dan Badan Perlindungan Konsumen.
“Kami terus meningkatkan pengawasan PPIU secara digital guna melakukan pemantauan dan antisipasi biro umrah nakal melalui umrah elektronik atau e-umrah, dan salah satunya yang sudah dikembangkan adalah Sipatuh (Sistem Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji),” tutup Noer Alya.