Permohonan Paspor Elektronik Meningkat, Dirjen Imigrasi Perluas Layanan e-Paspor

MIX.co.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor elektronik (e-paspor). Pasca terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0005.GR.01.02 Tahun 2024 tanggal 08 Januari 2024, Dirjen Imigrasi memperluas layanan untuk e-paspor. Saat ini, ada 126 kantor imigrasi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke yang sudah bisa melayani pengurusan paspor e-paspor. Sebelumnya, di 2023, hanya 102 kantor imigrasi.

Diungkapkan Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, perluasan jangkauan layanan e-paspor ini sekaligus menyikapi tingginya kebutuhan masyarakat akan paspor elektronik. Pada tahun 2023 terjadi peningkatan permohonan E-Paspor sebesar 138% jika dibandingkan dengan tahun 2022. “Saat ini, animo masyarakat (akan e-paspor) sangat tinggi. Di tahun 2023, permohonannya mencapai 818.339 paspor. Kita imbangi itu dengan perluasan layanan,” ucapnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan. Perbedaannya terletak pada chip berisikan data biometrik pemegangnya yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate) yang saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia.

Selain itu, WNI (Warga Negara Indonesia) yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik).

Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik. Sebagai contoh, negara Jepang memberikan kemudahan bagi pemohonan penerbitan visa dengan E-Paspor.

“Selain karena fiturnya yang mutakhir, e-paspor ini juga memberikan confidence kepada warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan visa, karena beberapa negara menganggap e-paspor itu lebih bonafid dan itu berpengaruh terhadap visa yang diajukan,” ucap Silmy.

Menurut Silmy, ke depannya, tren internasional akan mengarah ke e-paspor. “Jadi, kami imigrasi sudah persiapan dari sekarang dari sisi sarana dan prasarana. Kita harapkan masyarakat juga akan bisa menyesuaikan (memilih e-paspor),” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)