Pertengahan 2014, Rokok Tidak Lagi Dijual Eceran Per Bungkus

Untuk urusan pengendalian peredaran rokok, Indonesia semakin jauh tertinggal dibandingkan Singapura. Saat ini negeri berpenduduk 4,8 juta jiwa itu mulai membatasi penjualan rokok secara eceran. Sementara di Indonesia, ketentuan pembatasan eceran rokok sudah ada tetapi baru pertengahan 2014 nanti.

rokok TAK DIJUAL KETHENGAN - PP rokok baru dijalankan satu setengah tahun sejak diundangkan. Jangan-jangan nanti keburu dihapus

Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Prijo Sidipratomo kemarin mengatakan, pengendalian rokok di Indonesia masih setengah hati. "Memang sekarang ada PP (peraturan pemerintah, red) tentang pengendalian rokok, tetapi itu baru berjalan 18 bulan lagi (terhitung sejak Desember 2012, red)," tandasnya.

Mantan ketua umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu mengatakan, perlakuan terhadap PP tentang rokok itu sangat berbeda dengan PP lainnya. Biasanya Prijo mengamati jika PP itu dijalankan efektif enam bulan sejak diundangkan. "Ini kenapa PP rokok baru dijalankan satu setengah tahun sejak diundangkan. Jangan-jangan nanti keburu dihapus," ucap dia.

Menurut Prijo, isi atau aturan dalam PP 109/2012 tentang pengendalian rokok rokok itu sudah cukup bagus. Misalnya membatasi ketentuan penjualan rokok. Dia mengatakan jika PP ini sudah berjalan efektif, rokok tidak boleh dijual secara eceran atau per bungkus. Sebaliknya rokok hanya dijual dalam jumlah besar.

Jika ada pedangan yang masih menjual rokok eceran atau per bungkus, bisa diproses secara hukum karena melanggar peraturan pemerintah. Melalui cara ini, Prijo mengatakan peredaran rokok secara sendirinya akan bisa ditekan di Indonesia.

Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau Bidang Pengembangan Dukungan Media dr Hakim S. Pohan SpOG(K) mengatakan, masyarakat tidak perlu membesar-besarkan dampak ketika penjualan rokok nanti dibatasi. "Ada yang melontarkan isu jika nanti nasib jutaan pedagang asongan terancam, karena akan gulung tikar. Itu tidak benar," ujarnya.

Hakim menjelaskan jika pengetatan atau ketentuan baru dalam urusan penjualan rokok tidak sampai mematikan usaha asongan. Sebab dari pengamatannya asongan itu tidak hanya jualan rokok saja. "Asongan juga jualan permen, air mineral, dan snack. Rokoknya hanya bagian kecil saja," tandasnya.

Dia juga mengkritisi masih banyaknya perusahaan rokok yang menyeponsori gelaran olah raga di Indonesia. Untuk cabang olah raga sepak bola misalnya, Hakim mengatakan stamina pemain bola Indonesia kalah jauh dibanding Malaysia atau Singapura yang sangat ketat untuk urusan rokok. "Saat melawan Malaysia dulu, komentator bolanya bilang timnas hanya bermain bola 45 menit saja," tuturnya.

Tags:
eceran rokok

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)