Selain itu, imbuhnya, teknologi blockchain memungkinkan buyer dan seller melakukan digital drafting L/C yang happening real-time, di mana teknologi blockchain dapat menyederhanakan sistem administratif pada layanan trade finance sehingga prosesnya menjadi lebih cepat.
Sementara Eva Rosdiana Lase selaku Asisten Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia pada sesi “UU PPSK: Opportunities and Challenges in the Financial Sector” menyampaikan perkembangan rencana implementasi Central Bank Digital Currency (CBDC) yang sudah memasuki penerbitan Consultative Paper (CP) tahap I dengan tujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak hingga 15 Juli 2023.
Diakuinya, BI akan melakukan FGD dengan industri dan asosiasi. “Sesuai amandemen UU mata uang yang tercantum dalam UU PPSK bahwa sekarang macam rupiah itu bukan hanya rupiah kertas dan logam, namun ada juga rupiah digital,” kata Eva.
“Langkah OJK saat ini sedang melakukan mapping dengan berbagai pihak supaya muatan di Peraturan Pemerintah (PP) lebih applicable dengan memperhatikan dinamika saat melakukan pembahasan,” timpal Eko Rizanoordibyo, Analis Eksekutif Departemen Inovasi Keuangan Digital (DIKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kegiatan FGD dihadiri kurang lebih 100 peserta, terdiri dari lembaga pemerintahan, asosiasi Industri, pelaku usaha di sektor keuangan dan perbankan, serta industri blockchain. ()