MIX.co.id - Acara “Penyerahan Sertifikat Kembali kepada Pemilik” di Tanah Abang, resmi digelar hari ini (9/8), di Jakarta. Acara penyerahan sertfikat tersebut digelar pasca keberhasilan jajaran Pengurus Penghuni Rumah Susun Non Hunian (PPRSNH) di Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA) dan PT Rointa Eka Jaya selaku pengembang, yang telah menyelesaikan seluruh proses administrasi dan pencatatan perpanjangan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) PGMTA.
Dituturkan Ketua PPRSNH PGMTA Guruh Tirta Lunggana, ”Dengan bangga dan gembira, seluruh pengurus PPRSNH PGMTA telah berhasil menyelesaikan seluruh proses administrasi dan pencatatan perpanjangan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) PGMTA di awal bulan ini. Pada hari ini, 9 Agustus 2023, kami akan membagikan 125 sertifikat milik Pedagang PGMTA yang telah bekerja sama dengan baik dan memberikan kepercayaan penuh kepada kami.”
Lebih jauh Tirta menegaskan, sejak awal proses pengurusan kepemilikan sertifikat ini tidak ada pungutan biaya sepeserpun, alias gratis. "Hari ini, kami akan menyerahkan kembali sertifikat asli kepada pemilik masing-masing, yang seluruh administrasi sampai dengan selesai tidak dikenakan biaya apapun. Seluruh biaya pengurusan dan perpanjangan ditanggung dan dibayarkan oleh PPRSNHPGMTA," ucapnya.
Oleh karena itu, ia pun mengimbau agar seluruh pemilik Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) PGMTA yang lain, yang memerlukan bantuan untuk pengurusan administrasi dapat segera menyelesaikan proses supaya cepat tuntas dan menghindari kekhawatiran serta kesimpangsiuran yang selama ini tidak benar. "Jika ada pertanyaan atau saran silakan langsung disampaikan ke PPRSNHPMGTA atau melalui salah satu pengurus kami,” saran Tirta.
Dia pun menekankan bahwa Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) PGMTA telah beres tuntas. Seluruh pedagang dapat tenang berdagang dengan nyaman. Selanjutnya, pengurus PPRSNHPGMTA akan melanjutkan pekerjaan renovasi gedung untuk senantiasa mendukung agar kegiatan perdagangan di PGMTA dapat semakin baik ke depannya.
Sejak diangkat menjadi Ketua PPRSNHPGMTA pada 19 Februari 2022 lalu, Tirta mengemban tugas penting dari 3.012 orang pedagang di Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA) untuk memproses perpanjangan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) PGMTA yang jatuh tempo pada 11 Oktober 2023 mendatang.
Dengan kompak dan kerja keras, seluruh Pengurus PPRSNHPGMTA dan PT Rointa Eka Jaya selaku pengembang telah membuktikan dan menyelesaikan perpanjangan sertifikat HGB Induk di April 2023 sehingga jangka waktu Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) PGMTA berlaku hingga 11 Oktober 2043.