September 2014, Franchise & License Expo Indonesia Kembali Digelar

Untuk ke-12 kalinya, Perhimpunan Waralaba & Lisensi Indonesia (WALI) bersama Kamar Dagang & Industri (Kadin) bakal menyelenggarakan eventFranchise & License Expo Indonesia (FLEI) 2014 pada 12-14 September 2014 di Assembly Hall Jakarta Convention Center. Diperkirakan lebih dari 250 brand waralaba dalam maupun luar negeri akan unjuk gigi pada event tersebut.

Event Franchise & License Expo Indonesia (FLEI) 2014 menargetkan 250 brand waralaba dalam maupun luar negeri yang akan berpartisipasi pada 12-14 September 2014 di Assembly Hall Jakarta Convention Center.

“Tahun lalu event FLEI mampu menyerap peserta dari 120 perusahaan. Selama tiga hari penyelenggaraan, kami berhasil mendatangkan 8.500 pengunjung,” papar Levita Supit, Ketua WALI.

Industri waralaba di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat sejak beberapa tahun terakhir. Bukan hanya pemain lokal, puluhan pemain asing ikut masuk meramaikan persaingan bisnis ini. Seperti dikatakan Levita, tahun ini saja ada sekitar 30-40 merek waralaba asing yang sudah bersiap masuk ke Indonesia, sebagian besar berasal dari Amerika Serikat dan Singapura.

Sebagai bentuk dukungan terhadap industri waralaba, Amir Karamoy, Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kadin menambahkan, saat ini pihaknya mempersiapkan usulan kepada pemerintah, khususnya Departemen Perdagangan untuk merevisi atau mengeluarkan undang-undang yang mengatur secara jelas bisnis waralaba di Indonesia.

Sayangnya, UU Perdagangan yang baru disahkan DPR beberapa waktu yang lalu, aturan tentang waralaba tidak disebutkan secara spesifik. Sistem ini dimasukkan sebagai rantai distribusi umum sehingga berada di bawah Kementrian Perdagangan. Padahal menurut Amir, waralaba merupakan bentuk jaringan distribusi / pemasaran / penjualan produk / jasa. Dengan demikian, sudah seharusnya waralaba berada di bawah tiga kementrian, yaitu Kementrian Perdagangan, Kementrian Hukum & HAM dan Kementrian Negara Koperasi & UKM.

Ketiga kementrian tersebut diharapkan Amir dapat duduk bersama dan merevisi PP no. 42 tahun 2007 sebagai upaya memperkuat bisnis waralaba Indonesia lokal. Salah satunya hal yang penting, menurut Amir adalah mengharuskan merk asing menggunakan SNI dan label berbahasa Indonesia. Selain itu untuk produk yang dijual di Indonesia, dipersyaratkan 80% merupakan produk lokal alias yang diproduksi di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)