MIX.co.id - Situs JagaPemilu.com resmi diluncurkan sebagai platform pelaporan bagi relawan pemantau pemilu. Diluncurkan pada awal Januari ini di Jakarta hari ini, JagaPemilu.com hadir untuk menjadi wadah bagi pelaporan warga terkait pelanggaran ataupun tangkapan visual form C-Hasil, yaitu hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“JagaPemilu.com menjadi wadah dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi selama pemilu. Masyarakat dapat secara cepat dan efektif memberikan informasi yang menjadi dasar bagi tindakan selanjutnya,” ungkap Luky Djani, salah satu pemrakarsa JagaPemilu.com.
Lebih jauh ia menjelaskan, dengan melibatkan masyarakat secara langsung, potensi kecurangan dalam pemilu dapat dihindari sehingga integritas pemilu terjaga. “Selain itu, melalui JagaPemilu.com, rangkaian pemilu dari masa kampanye sampai proses penghitungan suara dapat diawasi bersama, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ungkap Erry Riyana Hardjapamekas, salah satu pendiri Jaga Pemilu.
Melalui partisipasi aktif warga dalam mengawasi jalannya pemilu, tambah Erry, Jaga Pemilu turut membantu terwujudnya demokrasi yang sehat dan berintegritas.
JagaPemilu.com bukan hanya situs, melainkan bagian dari Jaga Pemilu, prakarsa kolaboratif yang mengajak seluruh elemen masyarakat, warga yang menjadi relawan, juga media, untuk bersama-sama mengawasi jalannya Pemilu. Masyarakat sebagai warga negara bukan saja memiliki hak untuk memilih pemimpinnya melalui pemilu, namun juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa suara mereka benar-benar terwakili.
Cara menggunakan JagaPemilu.com sebagai relawan pemantau pemilu adalah dengan mengakses situs https://jagapemilu.com untuk bergabung sebagai relawan/voluntir, lengkapi isiannya dan tunggu verifikasi. Setelah diverifikasi, relawan terdaftar dapat melaporkan segala bentuk pelanggaran selama masa kampanye melalui JagaPemilu.com. Selanjutnya, relawan juga diminta memotret form C-Hasil, yaitu hasil penghitungan di TPS pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024, dan yang berikutnya apabila ada pemilihan presiden putaran kedua.
Dituturkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Sulistyowati Irianto, perlu mekanisme pemantauan pemilu yang datang dari publik. “Kita tidak bisa lagi berharap dari penguasa. Sejarah mencatat bahwa masyarakat sipil selalu berhasil,” ucapnya.