Sunra Bangun Pabrik Motor Listrik di Kendal

Sejalan dengan Perpres 79 tahun 2023 tersebut, Kemenperin telah menerbitkan dua peraturan, yakni Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 28 Tahun 2023 tentang perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan dan Ketentuan Perhitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) KBLB, dan Permenperin Nomor 29 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.

Penerbitan aturan-aturan tersebut diharapkan dapat lebih menarik investasi sekaligus percepatan market creation KBLB di Indonesia.

Menurut Zhang, kehadiran pabrik diharapkan dapat mendukung program pemerintah Indonesia. “Kami berharap dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap program pemerintah dan mempercepat terbentuknya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia,” tandasnya.

Selain mendongkrak nilai investasi dalam negeri dan menambah pasokan kendaraan ramah lingkungan, kehadiran pabrik Sunra juga membuka peluang baru dengan menciptakan lapangan kerja bagi 1.500 tenaga kerja lokal.

Sunra Indonesia telah resmi berinvestasi di pasar Indonesia sejak tahun 2023 lalu dengan skala investasi terbesar di industri kendaraan listrik roda dua. ()

Pages: 1 2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)