MIX.co.id – Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia masih menanti kepastian hukum terkait perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen hingga akhir 2025.
Meski pemerintahan Prabowo-Gibran telah menjanjikan perpanjangan tersebut, regulasi yang mengikat belum diterbitkan, menimbulkan ketidakpastian di kalangan wajib pajak.
Leander Resadhatu, Partner RDN Consulting, firma konsultasi pajak dan keuangan, menyoroti kebingungan yang dialami pelaku usaha akibat ketidakjelasan regulasi.
Menurutnya, ketidakpastian ini berpotensi meningkatkan ketidakpatuhan pajak dan risiko hukum bagi wajib pajak.
“Para pelaku UMKM masih menunggu kepastian mengenai siapa yang berhak atas perpanjangan insentif ini serta bagaimana mekanismenya akan diberlakukan,” ujarnya dalam keterangan pers pada Rabu (19/3), di Jakarta.
Pernyataan resmi mengenai perpanjangan insentif PPh Final 0,5 persen pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi pada 16 Desember 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga beberapa kali menegaskan dukungan pemerintah terhadap insentif pajak bagi UMKM. Bahkan, Kementerian Koperasi dan UKM sempat menyebut bahwa regulasi terkait akan diselesaikan paling lambat awal Januari 2025. Namun, hingga kini, payung hukum tersebut belum terealisasi.
Saat ini, ketentuan pajak bagi UMKM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
PP ini menetapkan tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun, namun dengan batas pemanfaatan maksimal tujuh tahun pajak. Dengan demikian, wajib pajak yang telah menggunakan insentif ini sejak 2018 tidak lagi dapat menikmatinya.
Selain itu, PP 55/2022 mengatur batas waktu pemanfaatan insentif bagi berbagai bentuk badan usaha, seperti koperasi, firma, dan badan usaha milik desa, selama empat tahun. Sementara itu, bagi perseroan terbatas (PT), durasi pemanfaatan hanya tiga tahun.
"Jika insentif PPh Final 0,5 persen tidak diperpanjang, wajib pajak setidaknya perlu diberikan waktu dan kejelasan untuk menyusun strategi perpajakan guna menjaga keberlanjutan usaha," lanjut Resadhatu.
Sesuai regulasi yang berlaku, wajib pajak memiliki opsi untuk melakukan pembukuan atau menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
"Para pelaku UMKM telah menunggu lebih dari tiga bulan tanpa kejelasan dari pemerintah. Pertanyaannya sekarang: sampai kapan wajib pajak harus menunggu kepastian hukum mengenai pengenaan aturan ini?" pungkasnya. ()