MIX.co.id - Untuk kedua kalinya, pengukuran indeks Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) dilakukan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2021 lalu. Program ini sebagai kelanjutan pengukuran tahun 2019, yang diharapkan secara objektif mampu menunjukkan dan menggambarkan capaian kinerja pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang dilaksanakan masing-masing instansi, baik dari aspek Input, Proses, Output, dan Outcome.
"Hasil pengukuran Indeks dapat membantu menunjukkan perkembangan serta kondisi yang memerlukan upaya-upaya perbaikan, sehingga aktivitas komunikasi publik dapat menjadi lebih efektif dan efisien di masa mendatang,” ungkap Hasyim Gautama, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Publik, ketika membuka Seminar Indeks PIKP yang digelar secara daring, pada akhir Januari 2022.
Pengukuran indeks PIKP ini dilakukan untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang dilaksanakan oleh Unit Kementerian/Lembaga (K/L) dan Diskominfo Provinsi dari waktu ke waktu.
Indeks PIKP dapat juga digunakan sebagai bagian dari early warning system, termasuk untuk mempertanyakan pilihan-pilihan kebijakan nasional dan daerah serta mempertanyakan bagaimana bisa terjadi Diskominfo Provinsi atau Unit K/L yang memiliki anggaran yang sama besarnya tapi menunjukkan kinerja komunikasi publik yang berbeda.
Dari hasil studi, didapatkan sejumlah temuan, yakni Indeks P-IKP untuk indikator Input adalah 65,6, untuk indikator Output adalah 61,2, untuk indikator Proses mencapai 67,4, dan indikator Outcomes adalah 52,4. Ditemukan beberapa Unit K/L dan Diskominfo Provinsi yang mengalami peningkatan skor di masa pandemi, namun mayoritas mengalami penurunan skor. Secara keseluruhan Indeks PIKP tahun 2021 menurun 2 poin jika dibandingkan dengan Indeks PIKP tahun 2019.