Setelah hampir 16 tahun hadir di Indonesia, akhirnya Sushi Tei berhasil memperoleh sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikasi Halal MUI tersebut resmi diserahkan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kepada restoran khas Jepang itu pada pertengahan Ramadan ini pada sebuah seremoni di Sushi Tei cabang Lotte Avenue, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dengan kondisi Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim, Sushi Tei menyadari pentingnya sertifikasi halal untuk setiap makanan yang disajikan—apalagi kuliner Jepang biasanya identik dengan kandungan alkohol dalam bumbu-bumbunya. “Untuk itulah, pada kesempatan kali ini kami ingin menginformasikan kepada masyarakat Indonesia bahwa seluruh outlet Sushi Tei di Indonesia sudah bersertifikasi halal,” tutur Sonny Kurniawan, Direktur PT Sushi Tei Indonesia, seperti yang dikutip dari siaran pers yang diterima Majalah MIX.
Tren konsumsi produk halal di Indonesia makin meningkat sejalan dengan terbitnya peraturan tentang kewajiban mendapat sertifikat halal. Dengan diperolehnya sertifikat halal dari MUI, Sonny berharap restoran yang memiliki 45 gerai di 10 kota itu dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. “Sertifikat dari MUI ini kami persembahkan untuk konsumen Sushi Tei agar memiliki rasa aman dan nyaman dalam mengkonsumsi sajian kami. Selain itu, kami berharap dapat berpartisipasi dalam membangun wisata dan gaya hidup halal di Indonesia," ungkapnya.
Dengan sertifikat halal, diharapkan masyarakat Indonesia tidak lagi ragu mengkonsumsi makanan khas Jepang di setiap cabang Sushi Tei di Indonesia. "Saat ini, Sushi Tei sudah tersebar di 10 kota besar, yakni Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya, Bali, Makasar, Yogyakarta, Pekanbaru, Batam, dan Palembang," ujar Sonny.
Menurut Direktur LP POM MUI Dr. Lukmanul Hakim, M.Si, proses sertifikasi halal untuk restoran membutuhkan komitmen dan kesungguhan dari pihak perusahaan. Sebab, perusahaan harus mendaftarkan seluruh bahan yang dipakai tanpa terkecuali. Bahan tersebut akan diperiksa satu demi satu oleh auditor LPPOM MUI, sebelum akhirnya disampaikan kepada Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan pembahasan dari sisi hukum Islam.
“Alhamdulillah, pada Rapat Komisi Fatwa yang berlangsung pada 23 April 2019 lalu, Sushi Tei dinyatakan lolos dan berhak menerima sertifikat halal MUI, dengan status SJH tertinggi, yaitu kategori A. Sebagai pemilik produk sajian yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia, langkah ini memang penting demi menciptakan kenyamanan masyarakat dalam mengkonsumsi makanan Jepang,” ujar Lukmanul Hakim.
Dalam pengajuan permohonan sertifikasi halal untuk Sushi Tei, imbuhnya, LPPOM MUI telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 head quater, 45 outlet, 4 central kitchen, 6 warehouse, serta sebanyak 873 menu. "Kesemuanya itu telah dinyatakan halal oleh Komisi Fatwa MUI," tandas Lukmanul Hakim.