Danamon Syariah memperkenalkan produk untuk sektor produktif yang menjadi fokus pembiayaan satu tahun ke depan yaitu produk pembiayaan leasing syariah berakad IMBT atau Ijarah Muntahiya Bit Tamlik. Ini merupakan produk pembiayaan dengan prinsip sewa beli antara bank sebagai pemilik obyek IMBT (aset) dan nasabah sebagai penyewa obyek IMBT. Dalam hal itu bank menyewakan aset tersebut kepada nasabah dengan diakhiri perpindahan hak milik obyek IMBT di akhir masa pembiayaan.
Pembiayaan Leasing Syariah IMBT merupakan produk perbankan yang unik, hanya terdapat pada perbankan syariah karena memiliki fitur hampir serupa dengan financial leasing yang sesuai dengan prinsip syariah. Produk ini sangat menguntungkan bagi nasabah karena nasabah tidak perlu melakukan belanja investasi (capex) untuk membeli aset, cukup membayar sewa bulanan kepada bank, sehingga nasabah dapat mengelola cashflow dan rasio keuangan dengan lebih baik.
“Danamon Syariah terus menghadirkan produk inovatif yang dapat memenuhi kebutuhan individu maupun bisnis terhadap layanan keuangan syariah. Kami fokus terhadap pembiayaan leasing syariah karena mendukung perekonomian syariah yang produktif sekaligus mendukung pertumbuhan perekonomian nasional yang sedang melaksanakan pembangunan di berbagai bidang secara keseluruhan. Dengan hadirnya pembiayaan leasing syariah, Insya Allah pelaku usaha syariah di Indonesia bisa mendapatkan manfaatnya dalam ekspansi usaha mereka,” ujar Direktur Danamon Syariah, Herry Hykmanto dalam talkshow bertema “Perkembangan Layanan Keuangan Berbasis Syariah di Indonesia” yang diadakan di Crowne Plaza, Jakarta, Rabu (8/6) kemarin.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Direktur Utama Danamon, Muliadi Rahardja; Direktur Danamon Syariah, Herry Hykmanto; Director and Chief Sales & Distribution Adira Finance, Hafid Hadeli; Direktur Utama Adira Insurance, Indra Baruna; serta Dewan Pengawas Syariah dari Danamon, Adira Finance dan Adira Insurance.
1 thought on “Apa Keunikan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik dari Danamon Syariah?”