Tersandung Isu Non-Halal, Ini Respon Viostin DS

Halal memang menjadi salah satu pertimbangan penting bagi konsumen Indonesia untuk mengkonsumsi produk, termasuk obat. Tak heran, jika sejumlah brand pun menjadikan halal sebagai added value maupun positioning dari brand mereka. Sebaliknya, brand yang dalam perjalanannya dijumpai memiliki kandungan non-halal dan tidak mengkomunikasikannya ke publik, maka masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim pun merasa kecewa. Selain memilih tidak lagi mengkonsumsi, mereka pun turut menyebarluaskan atau memviralkan informasi tersebut sebagai wujud kekecewaan mereka.

Hal itulah yang tengah terjadi pada dua merek obat yang telah lama beredar di Indonesia, Viostin DS keluaran PT Pharos Indonesia dan Enzyplex keluaran PT Mediafarma Laborateries. Ketika hasil uji laboratorium yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Republik Indonesia tentang adanya kandungan DNA babi pada produk Viostin DS dan Enzyplex beredar pada akhir Januari 2018 lalu, maka publik pun mulai memviralkannya. Bahkan, berbagai media di Indonesia pun ikut menjadikannya sebagai isu utama.

Sementara itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) langsung mengambil tindakan tegas, yakni kedua jenis suplemen makanan itu harus ditarik dari peredaran dan dihentikan produksinya. Hal itu sesuai dengan aturan Undang-undang RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dimana seharusnya pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang mengandung unsur haram menurut syariat.

Lantas, apa yang dilakukan produsen? PT Pharos Indonesia memilih mengirim rilis resmi melalui surat elektronik (email) ke berbagai media pada hari ini (5/2), sebagai wujud klarifikasi tentang isu tersebut. Dengan judul email “Keterangan Resmi PT Pharos Indonesia, Produsen Viostin DS”, Pharos mencoba menjawab semua isu yang beredar tentang Viostin DS.

Melalui Fleishman Hillard selaku agensi Public Relations (PR) yang ditunjuk, Director of Corporate Communications PT Pharos Indonesia Ida Nurtika yang juga menjadi spoke person, memaparkan sejumlah poin terkait isu kandungan DNA Babi di dalam produk Viostin DS.

Berikut ini adalah poin-poinnya:

1. PT Pharos Indonesia adalah perusahaan farmasi nasional yang selama 45 tahun telah berkontribusi pada pembuatan dan penyediaan obat-obat dan suplemen kesehatan bagi masyarakat Indonesia. PT Pharos Indonesia menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dalam seluruh rangkaian produksi, mulai dari pengujian bahan baku hingga produk jadi yang dihasilkan.

2. Viostin DS adalah salah satu produk unggulan PT Pharos Indonesia yang ditujukan untuk membantu masyarakat dengan keluhan persendian.

3. Viostin DS dibuat dengan menggunakan bahan baku dari sapi dan sama sekali TIDAK mengandung babi. Bahan baku tersebut dipasok oleh pemasok dari Spanyol yang telah memiliki sertifikat halal dari Halal Certification Services/HCS (http://www.halalcs.org/) yang telah diakui oleh MUI. Selama ini, kami menggunakan bahan baku dari pemasok tersebut.

4. Pada akhir November 2017, Badan POM melakukan pemeriksaan terhadap produk Viostin DS dengan nomor bets tertentu dan menemukan pencemaran. Kami sangat terkejut menerima informasi tersebut, karena Viostin sebetulnya tengah dalam proses persiapan pendaftaran sebagai produk halal.

5. Segera setelah menerima informasi BPOM tersebut, sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap konsumen, kami melakukan penarikan produk Viostin DS secara bertahap dari seluruh wilayah Indonesia, serta menghentikan produksi dan penjualan produk Viostin DS.

Pages: 1 2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)