Berkat Digitalisasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kurang dari Satu Hari

MIX.co.id - Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada ahli waris dari enam korban meninggal dunia akibat kecelakaan maut antara Toyota Avanza dan truk tronton bermuatan minyak yang terjadi di Jalur Pantura Cirebon, Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Jawa Barat. Kecelakaan itu terjadi pada 3 April 2022.

Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja, menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut. “Petugas Jasa Raharja bersama rekan dari Polres Kota Cirebon telah meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RSUD Waled. Langkah proaktif tersebut dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” ucapnya.

Lebih jauh ia menegaskan bahwa seluruh korban meninggal mendapat santunan dari Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia tersebut dapat diproses dengan cepat kurang dari 24 jam karena digitalisasi proses kerja sama yang telah terbina dengan instansi terkait, salah satunya dengan Korlantas Polri, yaitu IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang mengintegrasikan data kecelakaan secara langsung kepada Jasa Raharja untuk kecepatan keterjaminan korban serta dengan Dukcapil, yaitu integrasi data kependudukan yang memudahkan Jasa Raharja dalam penentuan Ahli Waris korban.

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, sedangkan untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja hingga maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017. Saat ini seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari 9 jam,” papar Rivan.

Santunan itu diberikan mengingat kendaraan yang terlibat sudah membayar pajak kendaraan, di mana pada setiap pembayaran pajak kendaraan yang dibayarkan di SAMSAT, sudah termasuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dengan demikian, apabila terjadi musibah kecelakaan yang disebabkan kendaraan lain, para korban akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Dengan sistem pelayanaan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait, yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan, maka proses santunan dapat kami lakukan on time walaupun di hari libur sekalipun, seperti hari ini Ahad,” pungkas Rivan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)