Pasarkan PAYDI Secara Virtual, AIA Hadirkan AIA DigiBuy

Jelang New Normal, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan tentang izin pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) secara virtual.

Kebijakan itupun disambut baik oleh PT AIA Financial. Hari ini (11/6), AIA resmi meluncurkan pemasaran PAYDI atau unit link melalui layanan pemasaran tanpa tatap muka berbasis digital, AIA DigiBuy. Sebelumnya, AIA telah memasarkan produk tradisional atau non-unit link secara virtual sejak awal April 2020,

Dijelaskan Sainthan Satyamoorthy, Presiden Direktur AIA, “Pemasaran PAYDI melalui AIA DigiBuy ini merupakan bentuk dukungan dan respon cepat kami atas stimulus baru yang dikeluarkan oleh Otoritas jasa Keuangan (OJK) terkait Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI). Dalam kondisi yang sangat menantang seperti saat ini, masyarakat sangat membutuhkan proteksi serta perencanaan keuangan agar dapat menjalani hidup dengan persiapan yang baik di tengah pandemi.”

Lebih jauh ia menerangkan, AIA DigiBuy telah diluncurkan awal April 2020 dan hanya memasarkan produk tradisional atau non-unit link. Layanan tersebut bertujuan untuk memudahkan nasabah agar tetap mendapatkan perlindungan asuransi sekaligus mendapatkan solusi perencaan keuangan tanpa harus bertemu fisik dengan tenaga pemasar. Hal ini sesuai dengan himbauan pembatasan sosial yang ditetapkan pemerintah demi menekan laju penyebaran Covid-19.

Sementara itu, dalam sistem pemasaran AIA DigiBuy PAYDI, tenaga pemasar baik melalui kanal keagenan dan bancassurance akan melakukan komunikasi dengan nasabah melalui telepon atau video call untuk memasarkan produk asuransi AIA tanpa harus bertemu muka secara fisik.

Setelah calon nasabah setuju untuk membeli produk asuransi, maka proses dilanjutkan melalui Interactive Point of Sales (iPos) yang merupakan platform digital penjualan tenaga pemasar AIA dan dari sisi nasabah menggunakan platform Microsite.

"Rekaman video berisi persetujuan nasabah atas produk dan manfaat asuransi yang akan dibeli juga akan menjadi bagian yang wajib dipenuhi dalam sistem pemasaran AIA DigiBuy PAYDI ini," tegasnya.

Adapun nasabah, lanjutnya, hanya perlu meninjau seluruh dokumen pendukung. Jika sudah setuju, maka nasabah dapat mengirimkan foto selfie dengan KTP dan membubuhkan tanda tangan elektronik melalui e-sign form.

Selain meluncurkan AIA DigiBuy, AIA telah meluncurkan berbagai inisiatif untuk membantu nasabah menjalani hidup dengan persiapan yang baik di tengah pandemi. AIA telah meluncurkan Proteksi Lebih yang diberikan berupa manfaat tambahan santunan tunai Rp 1,5 juta per hari selama rawat inap hingga maksimum 30 hari jika nasabah positif terinfeksi Covid-19 selama periode 16 Maret–31 Juli 2020," papar Sainthan.

"Sementara itu, bagi nasabah dengan polis baru dalam periode pembelian 16 Maret–31 Juli 2020, AIA akan memberikan tambahan 50% Uang Pertanggungan (UP) hingga menjadi 150% dari UP jika nasabah meninggal dunia akibat Covid-19, dengan masa perlindungan jiwa hingga 31 Desember 2020," tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)