Perlunya Pemahaman Komprehensif Terkait Definisi Merek Terkenal

Untuk mengidentifikasi apakah suatu merek merupakan merek terkenal, selain berpedoman pada Undang-Undang (UU) Merek, Indonesia juga telah memiliki Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016), yang secara spesifik mengatur mengenai kriteria dari merek terkenal.

Sayangnya, yang kerap dijumpai dalam sengketa merek adalah pemahaman yang berbeda terkait dengan merek terkenal, salah satunya adanya soal secondary trademark. Contohnya, merek terkenal Malboro Lights, kandungan merek terkenal sejatinya melekat pada kata Malboro. Selanjutnya, kata Lights sejatinya merupakan secondary trademark, yang sangat terbuka untuk bisa digunakan oleh merek lain.

Saat ini, yang justru banyak ditemukan pada kasus sengketa merek adalah pada konteks secondary trademark, yang masih dianggap sebagai merek terkenal. Padahal, secondary trademark tidak dapat dikategorikan atau diklasifikasikan sebagai merek terkenal, karena Secondary Trademark pada praktiknya digunakan sebagai varian.

Dituturkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Dr. Freddy Harris, ACCS, berdasarkan Pasal 18 ayat 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek, merek terkenal harus memenuhi beberapa kualifikasi. Namun, peraturan tersebut masih cukup luas pengartiannya dan membutuhkan banyak pembuktiannya.

“Oleh karena itu, harus dicari bagaimana caranya agar apa yang disebut merek terkenal dipahami secara bersama-sama, karena tingkat pengetahuan dan pengakuan terhadap merek tersebut masih butuh pembuktian,” ucapnya, pada diskusi virtual yang digelar MIAP (Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan) pada hari ini (24/3).

Lebih jauh Freddy menegaskan, diperlukan pemahaman secara komprehensif kepada para pelaku usaha, baik pengusaha, produsen, konsultan, serta akademisi tentang kriteria merek terkenal yang berlaku di Indonesia, termasuk praktik terbaik mengenai pengujian dan identifikasi merek terkenal secara keseluruhan.

Sebab, dari kasus-kasus seperti pemalsuan dan pembajakan terkait merek terkenal sudah kerap terjadi, yang notabene akan mengganggu aktivitas bisnis. “Perdaganan tidak akan berkembang baik jika suatu merek, termasuk merek tekenal, tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai di suatu negara. Penegakan hukum yang tegas harus dilakukan terhadap pelaku-pelaku pemalsuan yang merugikan bagi para pemegang merek terkenal yang sebenarnya. Penegakan hukum terhadap tindakan pemalsuan merek terkenal tentu akan berimbas positif terhadap iklim perdagangan,” yakinnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)