Tindakan Tegas terhadap Pemalsu Brand Gillete

MIX.co.id - Demi mencegah barang tiruan kembali ke pasar, P&G Indonesia memusnahkan 800.000 buah pisau cukur merek Getlitey yang melanggar merek dagang 3D Gillete. Sampah hasil pemusnahan itu kemudian didaur ulang agar menjadi barang bernilai ekonomi.

Pemusnahan tersebut merupakan kelanjutan tindakan hukum atas pelanggaran merek dagang Gillette 3D di Indonesia setelah ditemukan pisau cukur dengan merek Getlitey, yang meniru merek dagang Gillette 3D di Bea Cukai.

Ini merupakan kasus penegakan hokum pertama yang melibatkan merek dagang 3D Gillete di Indonesia, dan memperlihatkan bagaimana P&G dan Pemerintah bekerja sama guna memastikan agar konsumen mendapatkan produk asli yang berkualitas. Proses pemusnahan dilakukan akhir pekan lalu di Pedurenan Mustika Jaya, Kota Bekasi, dengan melibatkan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kementerian Keuangan RI.

Gillette adalah merek pisau cukur, mata pisau, pisau cukur sekali pakai, dan produk perawatan pribadi yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1895 secara global dan tahun 1971 di Indonesia. Merek dagang 3D Gillete dilindungi melalui keunikan bentuk atau tampilan tiga dimensi, yang membantu konsumen untuk mengidentifikasi produk atau jasa dari suatu perusahaan.

Akhir Desember lalu, Bea dan Cukai Tanjung Emas telah melakukan penegahan (menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai) atas 350 karton berisi kurang lebih 403.200 keping produk pisau cukur yang melanggar merek dagang Gillette 3D. Pada waktu yang sama, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga melakukan penindakan di Jakarta terkait pelanggaran merek dagang Gillette 3D dan menyita 158 karton berisi kurang lebih 181.944 keping produk pisau cukur yang diketahui merupakan importir yang sama di Semarang.

Perlu diketahui pada kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diawali oleh penegahan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai, penyitaan produk yang melanggar hanya dapat dilakukan setelah Pengadilan Niaga setempat mengeluarkan putusan dan menyatakan pelanggaran produk pisau cukur atas barang yang diimpor ke Indonesia tersebut.

Souvenir Yustianto selaku Kasubdit Kejahatan Lintas Negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan mendorong para pemilik merek agar bergabung dalam program Rekordasi di Bea Cukai demi perlindungan produk dari ancaman importasi merek palsu.

Presiden Direktur P&G Indonesia Saranathan Ramaswamy menegaskan, pihaknya senantiasa memastikan keamanan produk, pengemasan dan operasional bagi karyawan, konsumen dan lingkungan di sekitarnya. Dalam hal termasuk menjaga akses konsumen Indonesia ke produk dan layanan bermerek melalui kualitas dan value terbaik. Oleh karena itu, P&G Indonesia berkomitmen untuk melakukan edukasi tentang standarisasai produk, khususnya kepada para distributor agar berbisnis secara etis dan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berharap para pelaku bisnis dan distributor dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam menjual produknya kepada konsumen. Saya juga mendorong konsumen untuk membeli produk P&G dari saluran resmi,” pungkasnya. (bintari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)